Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan kebijakan melalui Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dengan sudah mulai diterapkannya kebijakan ini Kepala Bappeda Provinsi Kaltim, Yusliando, menyampaikan penerapan efesiensi anggaran lebih ditujukan kepada belanja-belanja penunjang dinas.
“Seperti belanja Alat Tulis Kantor (ATK), perjalanan dinas, dan lain sebagainya,” ujar Yusliando, Rabu (16/4/2025).
Lanjutnya, saat ini tidak ada dinas yang terdampak dengan adanya kebijakan efesiensi tersebut sebab efesiensi ini merupakan upaya penggunaan anggaran yang ada dengan lebih semaksimal mungkin untuk meningkatkan kinerja perangkat daerah dan program unggulan kepala daerah.
Dari anggaran yang berhasil diefesiensikan tersebut, menurutnya akan dijadikan pula dana penunjang dalam melaksanakan program Gubernur Kaltim.
“Terutama berkaitan dengan Gratispol pendidikan dan kesehatan, selain itu juga untuk pemberian apresiasi umroh para marbot,” ucapnya.
Yusliando menerangkan, untuk anggaran APBD Kaltim semuanya sudah berhasil diefesiensi dan dana tersebut sudah di alokasikan untuk beberapa program unggulan.
“Dari APBD Kaltim tahun 2025 sebesar Rp20 triliun sekitar Rp2,7 triliun adalah anggaran yang berhasil diefesiensi,” katanya.
Ia menuturkan dengan telah di alokasikan anggaran ini, pada bulan Mei mendatang berbagai program unggulan Gubernur Kaltim mulai berjalan.
Editor: Erwin