Sebelumnya, ramai dibahas di media sosial bahwa ada pemeriksaan BPK terkait dugaan temuan proyek Tol Balsam yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54,85 miliar.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan pada 30 Agustus 2024 Nomor 15/LH/XX/08/2024, kerugian disinyalir akibat penggunaan besi sebagai tulangan yang dipasang berdiameter 22 mm, padahal seharusnya besi tulangan yang dipakai berdiameter 32 mm.
Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto, menyampaikan bahwa sebenarnya untuk pemeriksaan Tol Balsam itu berkaitan dengan AKN VII.
AKN VII sendiri merupakan pelaksana tugas pemeriksan BPK berkaitan dengan penggunaan APBN di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Makanya pada saat kemarin kita melihat data (info yang beredar) itu, kelihatannya produknya berasal dari AKN VII,” ujar Suharyanto, Jumat (11/4/2025).
Sehingga menurutnya harus diketahui bahwa di BPK ada pola pembagian tugas mulai dari AKN I hingga AKN VIII.
“Sementara itu kami di wilayah Kalimantan, BPK Perwakilan berada di AKN VI, yang pemeriksaannya membidangi penggunaan APBD dan BUMD,” ucapnya.
Sedangkan proyek pembangunan jalan Tol Balsam ini menurutnya menggunakan dana APBN dan wewenang pemeriksaannya ada di Pemerintahan Pusat oleh AKN VII.
“Maka dari itu pemeriksaannya dilakukan semua instansi yang berkaitan dengan BUMN,” katanya.
Menurut Suharyanto, bilamana tenaga pemeriksaan yang diturunkan oleh BPK pusat personelnya terbatas dan membutuhkan tenaga, BPK di perwakilan bisa disertakan.
Editor: Erwin