Meski penyebab pastinya masih diselidiki, pemerintah kota menunjukkan kepeduliannya dengan menyiapkan bentuk bantuan bagi warga terdampak.
Asisten II Setda Samarinda Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Marnabas Patiroy, menyebutkan bahwa Wali Kota Andi Harun memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini.
“Pak wali kota ingin agar masyarakat tidak merasa ditinggalkan. Bantuan ini bukan soal mencari siapa yang salah, tapi soal hadirnya pemerintah di tengah kesulitan warganya,” ujar Marnabas, Kamis (10/4/2025).
Bantuan akan diberikan dalam bentuk uang tunai, terutama bagi pengguna sepeda motor roda dua yang menjadi kelompok paling terdampak.
Namun, Pemkot menegaskan bahwa bantuan hanya akan disalurkan kepada warga yang dapat membuktikan kerusakan kendaraan akibat BBM, seperti melalui surat keterangan dari bengkel resmi.
Langkah ini diambil guna mencegah penyalahgunaan bantuan dan memastikan penyaluran tepat sasaran.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah kota juga akan membentuk tim independen untuk menguji sampel BBM dari SPBU dan kendaraan yang dilaporkan rusak.
Kebijakan tersebut diambil merespons meningkatnya laporan warga, baik melalui media sosial maupun kanal resmi seperti Balai Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), terkait sepeda motor yang brebet atau mengalami gangguan usai pengisian BBM.
“Detail teknisnya akan kami umumkan usai rapat. Arahan wali kota jelas, pendekatannya harus ilmiah dan bertanggung jawab,” tegas Marnabas.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyatakan bakal menyalurkan bantuan sebesar Rp300 ribu kepada warga yang mengalami kerusakan kendaraan roda dua akibat bahan bakar minyak (BBM) bermasalah.
“Bantuan ini diberikan untuk kejadian yang terjadi dalam rentang waktu 28 Maret hingga 8 April 2025,” kata Andi.
Kebijakan ini menjadi wujud kepedulian dan tanggung jawab pemerintah dalam merespons keluhan warga serta memberikan solusi konkret terhadap dampak kerusakan kendaraan.
Untuk memperoleh bantuan, warga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain nota perbaikan dari bengkel yang menyatakan bahwa kerusakan disebabkan oleh BBM bermasalah.
Selain itu, pelapor juga harus menyertakan fotokopi KTP dengan domisili Samarinda, fotokopi STNK kendaraan, serta membawa kendaraan yang terdampak saat pengajuan klaim.
Dokumentasi berupa foto atau video kondisi motor serta suku cadang yang telah diganti juga menjadi bagian dari persyaratan.
Masyarakat dapat mengajukan klaim bantuan ini dengan menyerahkan seluruh dokumen ke kantor kecamatan sesuai alamat domisili masing-masing.
Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban warga dan menjadi bukti bahwa Pemkot Samarinda hadir secara aktif dalam menyelesaikan persoalan yang dialami masyarakat.
Editor: Erwin