Kepala DPPKUKM Provinsi Kaltim, Heni Purwaningsih menyampaikan bahwa dalam penanganan ini pihaknya berkewajiban melakukan perlindungan kepada konsumen.
“Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun: 1999,” ujar Heni Purwaningsih, Kamis (10/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 4 ditegaskan hak konsumen untuk didengar pendapatnya serta mendapatkan kompensasi atau ganti rugi atas perdagangan atau jasa yang tidak sesuai di perjanjikan.
“Sehingga saat ini dengan banyaknya kasus serta kerugian yang dialami masyarakat sebagai konsumen dapat diadukan,” ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya juga telah menyiapkan wadah pengaduan konsumen dengan mengakses akses yakni Aksi Konsumen Cerdas, Ayo Mengadu atau Sikomeng melalui smartphone.
Selain itu, Heni menerangkan pihaknya telah membentuk Badan Penyelesai Sengketa Konsumen (BPSK). “Jadi selain Sikomeng masyarakat juga dapat mengadu ke BPSK sehingga bisa ditindaklanjuti,” terangnya.
Setelah aduan tersebut masuk maka akan segera di proses mulai dari pemanggilan kepada pihak terkait. “Guna dimediasi kemudian jika terjadi kesepakatan antara konsumen dan yang diadikan maka permasalahan ini bisa masuk ke ranah pengadilan,” tegasnya.
Editor: Erwin