Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa larangan ini merupakan kebijakan rutin yang diterapkan setiap tahun guna memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai dengan fungsinya dalam tugas pemerintahan.
“Kendaraan dinas hanya boleh dipakai untuk keperluan kerja. Jika digunakan untuk mudik, itu termasuk pelanggaran disiplin yang dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Andi, Jumat (28/3/2025).
Lebih lanjut, Pemkot akan meningkatkan pengawasan selama masa mudik untuk memastikan seluruh ASN mematuhi larangan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan sebagai bagian dari penegakan disiplin pegawai.
Meskipun aturan ini diterapkan setiap tahun, tingkat kepatuhan ASN di Samarinda dinilai cukup tinggi berdasarkan pengalaman sebelumnya. Oleh karena itu, Andi Harun optimistis kebijakan ini akan kembali berjalan efektif tahun ini.
“Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, ASN di Samarinda menunjukkan kepatuhan yang baik terhadap aturan ini. Semoga tahun ini tidak ada pelanggaran,” tambahnya.
Langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah menjaga aset negara agar tetap berfungsi optimal dan siap digunakan setelah libur Lebaran.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong ASN mencari alternatif transportasi pribadi yang lebih sesuai untuk perjalanan mudik mereka.
Andi berharap kebijakan ini dipahami dan dipatuhi oleh seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda demi mendukung pengelolaan aset negara yang lebih baik.
Editor: Erwin