Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025, ASN diperbolehkan bekerja dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA) mulai 24 Maret hingga 27 Maret 2025, sebelum masa libur nasional dan cuti bersama.
Namun Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memilih untuk tetap menerapkan sistem kerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Samarinda Fiona Citrayani Selasa (25/3/2025) hari ini.
Edaran dari MenPAN-RB bersifat opsional dan tidak mewajibkan setiap daerah untuk menerapkan WFA. “Kebijakan ini diserahkan kepada masing-masing pimpinan instansi, dan setelah mempertimbangkan beberapa faktor, Pemkot Samarinda memutuskan untuk tetap memberlakukan WFO,” jelas Fiona.
Tujuan kebijakan WFA dari pemerintah pusat adalah untuk mengurangi potensi kepadatan di kota besar menjelang mudik Lebaran. Namun karena Samarinda tidak termasuk daerah dengan lonjakan penduduk yang signifikan saat libur panjang, kebijakan WFO dinilai lebih sesuai. Selain itu Fiona juga menyoroti efektivitas pengawasan kerja pegawai.
“Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, sistem kerja tatap muka masih kami anggap lebih efektif, terutama bagi ASN yang bertugas langsung melayani masyarakat,” ujar Fiona lagi.
Selama Ramadan, jam kerja ASN di Pemkot Samarinda sudah disesuaikan sesuai aturan pemerintah pusat. ASN bekerja selama 32,5 jam per minggu, berbeda dari jam kerja normal sebanyak 37,5 jam per minggu.
Berbeda dengan kebijakan di Pemkot Samarinda, ASN di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerapkan WFA dengan sistem absensi manual. Namun, Pemkot Samarinda tetap mempertahankan absensi digital yang sudah berjalan.
“Jika WFA diterapkan, tentu ada penyesuaian dalam sistem absensi dan pelaporan kinerja. Setelah melalui koordinasi dengan BKPSDM dan berbagai pihak terkait, pimpinan memutuskan bahwa WFO masih menjadi pilihan terbaik untuk ASN di Samarinda,” pungkas Fiona.
Editor: Aspian Nur