Beberapa kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan harapan masyarakat dan bahkan dianggap sebagai kelanjutan dari kebijakan yang buruk pada masa kepemimpinan Joko Widodo.
Presiden BEM FH Unmul, Anugrah Ramadhani mengungkapkan bahwa pajak saat ini semakin memberatkan masyarakat menengah ke bawah. Pajak yang sebelumnya sebesar 11 persen kini naik menjadi 12 persen sejak Januari 2025 lalu.
“Kenaikan itu, untuk mengatasi rencana pemerintah dalam menjalankan program mega proyeknya yaitu Ibu Kota Nusantara dan Makan Bergizi Gratis. Tentu jika kita melihat jumlah besaran APBN maka bisa disinyalir bahwa APBN tidak akan mampu menopang dua proyek ambisius tersebut, pilihan pemerintah hanya dua yaitu hutang atau memeras rakyat tentunya,” terangnya.
Genap 100 hari pemerintah berjalan, pemerintah sudah mulai mengeluarkan berbagai kebijakan aneh seperti pemberian IUP bagi perguruan tinggi guna melemahkan peran kampus sebagai Guardian Of Value dalam kehidupan bermasyarakat. Keinginan akan melumpuhkan nalar kritis mahasiswa semakin menguat di rezim keberlanjutan ini.
“Kali ini giliran perguruan tinggi yang coba untuk dilemahkan, rencana pemberian IUP kepada perguruan tinggi sempat dibahas dalam revisi UU Minerba kala itu. Bukan lahan bekas konsesi, perguruan tinggi bisa saja membuka lubang tambang baru jika diperlukan,” ungkapnya.
Selain itu, muncul Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Inpres ini menjadi legitimasi dari efisiensi anggaran pada beberapa sektor vital yang ada di Indonesia. Pendidikan dan kesehatan menjadi sektor utama yang terdampak.
“Saya menduga bahwa saat ini negara tidak ingin rakyatnya untuk sehat dan pintar melainkan terus bodoh dan sakit sehingga bergantung kepada negara terus menerus,” paparnya.
Baru-baru ini, bola panas kembali dilemparkan oleh pemerintah. Danantara dan RUU TNI menjadi polemik besar di masyarakat sampai hari ini. Pola yang terjadi hampir sama dengan era Orde Baru saat itu. Negara disinyalir sedang menuju krisis ekonomi dan ingin menyalakan kembali Dwifungsi ABRI.
“Perdagangan pada Selasa kemarin sempat ditutup karena IHSG merosot jauh seperti saat dunia dilanda Covid-19. Pada saat Covid-19 mungkin ekonomi seluruh negara hampir merosot, namun beda dengan hari ini yang dimana hanya ekonomi Indonesia yang merosot di saat ekonomi negara lain sedang menuju tren positif,” bebernya.
RUU TNI pun disinyalir kuat akan mengembalikan dwifungsi ABRI dan memukul mundur supremasi sipil pasca reformasi tahun 1998. 15 jabatan sipil dapat ditempati oleh perwira aktif TNI di saat masyarakat sedang kesulitan mencari pekerjaan.
“Politik licik yang dibalut secara demokratik oleh rezim anti kritik ini sudah hampir menuju puncaknya,” tegasnya.
Dalam pasal 7 ayat 2 RUU TNI bahkan disebutkan bahwa TNI dapat membantu pemerintah dalam menanggulangi ancaman siber yang di mana sampai hari ini UU ITE saja masih bermasalah karena dianggap pasal karet. Tidak dapat dibayangkan bagaimana kemudian budaya TNI yang berbanding terbalik dengan budaya sipil diterapkan di sektor sipil.
“Tentu akan berdampak buruk bagi kebebasan berpendapat, sistem komando tidak cocok apabila diterapkan di masyarakat sipil,” tegasnya.
Kendati demikian, ia menilai pentingnya supremasi sipil adalah hal mutlak yang harus dijamin oleh negara, negara tidak boleh semena-mena dalam membuat kebijakan tanpa mempertimbangkan suara rakyat, karena sejatinya negara demokrasi adalah dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. Vox Populi Vox Dei, Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan.
Editor: Erwin