Aksi ini merupakan buntut dari disahkannya Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Massa aksi membawa tiga tuntutan utama yang mereka harapkan bisa diperjuangkan oleh para legislator di Karang Paci. Mereka menolak UU TNI yang dinilai memperkuat militerisasi sipil. Mahasiswa berpendapat bahwa revisi UU TNI berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI dalam bentuk baru, dengan memberikan ruang bagi personel aktif TNI untuk menduduki jabatan sipil di luar Kementerian Pertahanan.
“Kami menolak segala bentuk upaya yang memungkinkan personel aktif TNI masuk ke ranah sipil. Ini bertentangan dengan semangat reformasi,” tegas Fatur, Humas Aksi Aliansi Mahakam.
Tuntutan selanjutnya mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, mereka juga meminta DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, yang dinilai penting dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang.
Mereka menilai lambatnya proses pengesahan menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam memerangi kejahatan luar biasa tersebut.
Menarik personel TNI aktif dari jabatan sipil, Aliansi Mahakam menolak keterlibatan personel aktif TNI dalam jabatan sipil, karena dianggap berpotensi melemahkan demokrasi dan bertentangan dengan agenda reformasi 1998.
“Kami menuntut pemerintah segera menarik personel TNI aktif dari jabatan-jabatan di luar institusi pertahanan,” lanjut Fatur.
Meski UU TNI sudah disahkan, mahasiswa tetap bersikeras menolak dan meminta DPRD Kaltim untuk menyampaikan aspirasi mereka ke Pemerintah Pusat.
“Kami tidak akan diam dan akan terus melawan. Aksi ini belum selesai, akan ada lanjutan sampai tuntutan kami didengar,” tutupnya.
Editor: Erwin