Insiden ini dipicu oleh ketidakhadiran Kepala Dinas PUPR Samarinda dalam mediasi dengan pekerja Teras Samarinda yang belum menerima upah.
Anggota Komisi III DPRD, Abdul Rohim merasa geram karena pada setiap pertemuan yang difasilitasi, baik di DPRD maupun di Disnaker Samarinda, pimpinan PUPR selalu tidak hadir.
Menurutnya, pengambilan keputusan harus melibatkan atasan, sementara yang selalu hadir hanya pihak PPK dan Kabid Cipta Karya PUPR, yang tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan dan kepastian.
“Ini rapat terakhir, tidak ada rapat lagi kalau tidak ada titik terang dan kejelasan,” kata Rohim saat tersulut emosi.
Bukan tanpa alasan, menurut Rohim, nasib pekerja yang belum dibayar ini sangat memprihatinkan. Terlebih, beberapa di antara mereka bahkan diusir dari kontrakan karena tidak mampu membayar sewa. Namun, pihak kontraktor maupun PUPR belum memberikan kejelasan padahal proyek Teras Samarinda telah lama selesai dan telah dinikmati oleh masyarakat sejak September 2024 lalu.
Ditemui usai rapat, politisi PKS itu menegaskan bahwa uang yang belum dibayarkan menyangkut keberlanjutan hidup.
“Dari uang yang mereka terima itu, menyangkut soal kesehatan, pendidikan anak-anak emreka, tempat tinggal dan banyak lagi,” tegasnya.
Persoalan yang terus berlarut-larut inilah yang memicu amarahnya. Menurutnya, meskipun jumlahnya tidak terlalu besar, hal itu berpengaruh pada nasib lebih dari 80 orang.
Oleh karenanya, meminta pemerintah untuk segera mengambil tindakan terhadap kontraktor yang terlibat.
“Pemerintah tolong turun tangan selesaikan masalah ini. Warga ini bagaimanapun jadi tanggung jawab pemerintah untuk memberi seluruh hak mereka jadi kita harap pertemuan ini terakhir,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Cipta Karya PUPR Samarinda, Andriyani, mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa kali pihaknya memberikan peringatan kepada kontraktor terkait masalah ini.
Dia mengaku tidak tahu pasti proyek-proyek apa saja yang ditangani oleh perusahaan tersebut di Kota Samarinda.
“Kami tidak tahu apakah perusahaan tersebut pernah mengerjakan proyek di Samarinda dimana saja, karena itu ada di Jakarta. Sudah pernah kami surati, saya tidak hapal tapi kalau surat dan telepon sudah sering,” jelasnya.
Andriyani mengaku pihaknya sudah melaksanakan tugas mereka dengan baik dan mempertanyakan anggapan bahwa PUPR “cuci tangan” dalam masalah ini.
Untuk penalangan pembayaran, ia menegaskan pihaknya terbatas oleh aturan yang ada, sehingga hanya dapat menuntaskan kewajibannya sesuai ketentuan.
“Kalau kewajiban kami kan sudah, kecuali hutang dan denda mereka ke kami ada. Kalau secara administrasi tidak ada ikatan secara hukum, bisa dibilang personal. Denda keterlambatan pengerjaan mereka Rp2 miliar. Nanti akan kami laporkan juga ke kepala dinas,” pungkasnya.
Editor: Erwin