Bukan tanpa alasan, pria berusia 41 tahun itu tertangkap usai membeli narkotika jenis sabu pada Jumat (21/2/2025) sore lalu pukul 16.30 WITA pekan lalu dari seseorang wanita berinisial NR yang berusia 50 tahun, di Jalan SMP 36 Gang Pelopor Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Apesnya, SI masih berada di tempat dia membeli sabu tersebut saat polisi datang. Penangkapan terhadap SI yang berstatus pegawai honorer di Anggana tersebut buntut dari pengungkapan kasus peredaran narkotika sebelumnya yang melibatkan seorang pria dan wanita yang belakangan diketahui mereka berstatus keponakan dan tante yaitu JM alias Bojes dan NR.
Kepada Korankaltim.com Senin (24/2/2025) hari ini, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Seberang AKP Baihaki menjelaskan kalau SI merupakan seorang pegawai honorer di Anggana Kukar dan saat diamankan usai membeli poketan sabu-sabu, dari NR.
"SI baru membeli sabu dari NR dan saat itu dia masih ada di lokasi, karena gerak geriknya mencurigakan langsung kami geledah, ternyata benar, kami menemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,17 gram bruto di dalam tasnya," kata Baihaki.
SI bersama barang bukti pun digelandang ke Polsek Samarinda Seberang, guna proses lebih lanjut. "Dari hasil pemeriksaan sementara SI hanya sebagai pembeli (pemakai)," ungkap Baihaki.
Meski hanya jadi pembeli namun proses hukum tetap berjalan dengan terlebih dahulu dilakukan assesment di Badan Narkotika Nasional (BNN) mengingat barang bukti yang didapatkan beratnya nol koma.
"Harus dilakukan assesment dulu di BNN, karena barang buktinya sedikit. Hari ini rencananya diantar assessment-nya dan kami masih menunggu, apakah rehab atau lanjut pengadilan terhadap SI," jelas Baihaki.
Sebelumnya opsnal Polsek Samarinda Seberang mengamankan JM alias Bojes yang berusia 40 tahun dan NR berusia 50 tahun yang mana JM terlebih dahulu diamankan di Jalan Soekarno Hatta KM 3 Kelurahan Tani Aman Kecamatan Loa Janan Ilir hari Jumat (21/2/2025) lalu sekitar pukul 15.30 WITA.
Dari JM petugas mengamankan barang bukti berupa 18 poket sabu dengan berat total 8,68 gram bruto. Dari hasil interogasi diketahui barang haram tersebut diakui JM didapat NR yang merupakan tantenya sendiri.
Pengembangan pun dilakukan ke NR di Jalan SMP 36 Gang Pelopor Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir. "Awalnya kami mengamankan tersangka berinisial JM, bersama dengan barang bukti, setelah itu berkembang ke NR, yang merupakan tante dari JM," ungkap Baihaki Minggu (23/2/2025) kemarin.
Editor: Aspian Nur