Kekhawatiran ini semakin meningkat setelah muncul dugaan bahwa perusahaan tambang telah memperluas operasi mereka melebihi batas izin yang diberikan.
Dugaan ini diungkapkan langsung oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Anhar, yang mewakili daerah pemilihan Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir.
Anggota dewan dari Dapil II ini mengaku telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran tersebut, di mana beberapa perusahaan diduga melakukan eksploitasi di area yang belum memperoleh izin resmi.
“Kami mendapat keluhan dari warga bahwa ada perusahaan tambang yang beroperasi di lahan yang belum selesai proses pembebasannya,” kata Anhar, Kamis (20/2/2025).
“Hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah kota dan provinsi. Jika terbukti melanggar, aktivitas ini harus segera dihentikan,” lanjutnya.
Menurut informasi awal, perusahaan tersebut memperoleh izin untuk mengelola lahan seluas 3.000 hektare guna kepentingan perumahan dan industri.
Namun, dalam praktiknya, mereka diduga melakukan aktivitas tambang di luar area yang telah ditetapkan, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat setempat.
Selain berdampak pada lingkungan dan hak kepemilikan tanah, ekspansi tambang ini juga dikhawatirkan menghambat proyek infrastruktur strategis, termasuk pembangunan Pelabuhan Multipurpose yang tengah berjalan di kawasan Palaran.
Politisi Partai DPI-Perjuangan itu menegaskan bahwa keberlanjutan proyek infrastruktur penting tidak boleh terganggu akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkendali.
“Pembangunan di daerah ini sangat bergantung pada kepastian hukum dan kebijakan tata ruang yang jelas. Jika tambang tidak diawasi, proyek besar seperti pelabuhan bisa terganggu,” ujarnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sebelumnya telah menargetkan penghentian aktivitas pertambangan pada tahun 2026. Anhar berharap kebijakan ini dijalankan dengan tegas dan tanpa kompromi.
Ia juga mendesak agar izin pertambangan yang ada tidak diperpanjang serta meminta pemerintah pusat meninjau ulang izin yang masih berlaku.
“Selain masalah izin, hak-hak warga juga harus diperhatikan. Kami mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan inspektur pertambangan untuk segera mengambil tindakan tegas agar reklamasi lahan dilakukan sesuai aturan,” tambahnya.
Masyarakat berharap pemerintah bertindak cepat dan tegas agar aktivitas pertambangan tidak terus merugikan warga serta lingkungan di sekitar Palaran.
Editor: Erwin