Selasa, 18/02/2025
Selasa, 18/02/2025
Perparkiran yang ada di Kota Samarinda. (Foto: Istimewa)
Selasa, 18/02/2025
Perparkiran yang ada di Kota Samarinda. (Foto: Istimewa)
Penulis: Ainur Rofiah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Hingga hari ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih terus melakukan audit kepada Dinas Perhubungan (Dishub) dibawah naungan mereka untuk mencari akar dari pengelolaan parkir yang dinilai bermasalah.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Samarinda Marnabas Patiroy mengonfirmasi kepada Korankaltim.com kalau proses audit masih berlangsung, dengan sejumlah indikasi awal yang mengarah pada dugaan ketidakwajaran dalam administrasi.
Diketahui audit ini merupakan kelanjutan dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun pada Januari bulan lalu yang mengungkap sistem pengelolaan parkir yang dinilai belum optimal dan berpotensi merugikan pendapatan daerah.
“Saat ini audit masih dalam tahap pemeriksaan awal oleh Irban (Inspektur Pembantu) khusus. Dari tiga sampel yang diperiksa ditemukan indikasi ketidakwajaran dalam administrasi parkir. Tapi hasil ini masih perlu dikaji lebih lanjut untuk menghindari kesalahpahaman,” sebut Marnabas Selasa (18/2/2025) pagi ini.
Satu diantara masalah utama dalam pengelolaan parkir adalah sistem bagi hasil yang dianggap tidak adil. Skema yang berlaku saat ini menetapkan 70 persen pendapatan untuk juru parkir (jukir) dan hanya 30 persen untuk pemerintah daerah, dengan pencatatan manual yang rentan terhadap penyimpangan.
Tak hanya itu, sistem ini juga dinilai menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga Pemkot Samarinda berencana melakukan evaluasi menyeluruh.
Dalam proses audit ini, setidaknya 23 jukir telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait mekanisme setoran parkir yang mereka lakukan. Pemeriksaan ini ditargetkan rampung dalam satu bulan ke depan.
Jika ditemukan pelanggaran, Dishub berpotensi menerima sanksi administrative dan setoran yang tidak masuk ke kas daerah harus dikembalikan.
“Sanksinya bisa berupa teguran administratif atau pengembalian dana yang tidak sesuai ketentuan. Jika ada pelanggaran lebih serius, keputusan terkait jabatan kepala dinas menjadi kewenangan wali kota,” tegas Marnabas.
Tim audit akan bekerja secara menyeluruh agar hasilnya akurat dan dapat dijadikan dasar kebijakan ke depan. Pemkot berkomitmen untuk menata kembali sistem pengelolaan parkir agar lebih transparan dan memberikan kontribusi maksimal bagi PAD.
“Kami pastikan proses audit dilakukan secara menyeluruh dalam waktu satu bulan. Keputusan akhir akan ditentukan setelah semua data terkumpul,” tutup Marnabas.
Editor: Aspian Nur
Selasa, 18/02/2025
Perparkiran yang ada di Kota Samarinda. (Foto: Istimewa)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.