Selain menyebabkan aliran air bercampur lumpur yang mengganggu warga sekitar, kegiatan itu juga berpotensi menimbulkan longsor.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda Desy Damayanti menegaskan kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi.
“Kami sudah turun langsung bersama camat, lurah dan RT setempat. Aktivitas ini sudah kami tegur dan harus dihentikan sampai ada izin resmi,” kata Desy kepada Korankaltim.com Rabu (12/2/2025).
Dampak dari aktivitas ini dirasakan langsung oleh warga dan pemilik usaha di sekitar lokasi. Sekretaris Camat Sungai Pinang Abdullah mengungkapkan mereka sudah meninjau lokasi sejak awal Februari setelah menerima laporan warga.
“Kami melihat langsung dampaknya terhadap lingkungan, termasuk terhadap usaha warga di sekitar area tersebut,” ujar Abdullah.
Tak hanya menyebabkan lumpur meluber ke jalan, pengupasan lahan di bawah Gereja GBI ini juga berisiko tinggi terhadap stabilitas tanah.
Kepala BPBD Samarinda, Suwarso, yang turut meninjau lokasi Minggu (9/2/2025) lalu menyatakan kondisi tanah di area tersebut masih labil.
“Kami sudah meminta pemilik lahan untuk mencari solusi, termasuk membersihkan jalan dan berkoordinasi dengan pemilik gudang yang terdampak. Namun, hujan deras membuat perbaikan tertunda,” kata Suwarso.
Setiap kegiatan yang berpotensi mengubah kondisi lingkungan diingatkannya harus memenuhi regulasi, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL).
Dengan kondisi lahan yang rawan longsor dan semakin parah saat hujan, pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah tegas guna mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
Editor: Aspian Nur