Selasa, 11/02/2025

BPKAD Kaltim Rapikan Status Aset, Catat 770 Bidang Tanah di 10 Kabupaten/Kota

Selasa, 11/02/2025

Kepala BPKAD Provinsi Kaltim, Ahmad Muzakkir. (Foto: Surya/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

BPKAD Kaltim Rapikan Status Aset, Catat 770 Bidang Tanah di 10 Kabupaten/Kota

Selasa, 11/02/2025

logo

Kepala BPKAD Provinsi Kaltim, Ahmad Muzakkir. (Foto: Surya/Korankaltim.com)

Penulis : Rahmat Surya

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berupaya merapikan status kepemilikan aset di daerah.

Berdasarkan data aset dari Sistem Informasi Pengelolaan Barang Milik Daerah (SIPBMD), jumlah aset lahan atau tanah milik Pemprov Kaltim mencapai 770 bidang yang tersebar di 10 kabupaten/kota serta beberapa lokasi di luar provinsi. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim, Ahmad Muzakkir, menyatakan bahwa data aset tanah milik provinsi sudah tercatat dengan jelas dalam Kartu Identitas Barang (KIB) Provinsi Kaltim.

“Sementara untuk kepemilikan aset di tingkat kabupaten/kota ada di masing-masing pemerintah daerahnya, dan untuk mengidentifikasi perbedaannya ada di data tersebut,” ujar Muzakkir, Selasa (11/2/2025).

Sehingga apabila terjadi sengketa dalam  kepemilikannya tentu harus berdasarkan data, seperti sertifikat guna menyatakan pemilik aset yang sebenarnya. “Jadi jika terjadi masalah akan kejelasan status aset ini, provinsi pasti menggunakan data tersebut,” ucapnya.

Dia menyebutkan, memang ada beberapa aset lahan Pemrpov Kaltim yang masih digunakan atau dimanfaatkan oleh pemerintah kabupaten/kota.

“Salah satunya Stadion Segiri, secara data aset lahannya yang digunakan merupakan lahan provinsi tetapi untuk bangunannya sendiri dimanfaatkan oleh Pemkot Samarinda,” katanya.

Ditambahkannya, Rumah Sakit Islam (RSI) yang kepemilikan lahannya merupakan milik provinsi tetapi secara bangunan di kelola oleh swasta. Maka dari itu, demi menghindari permasalahan dalam kepemilikan serta pemanfaatan aset perlu dilakukan sinkronisasi antara pemerintah provinsi, kota dan kabupaten.


Editor: Erwin

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.