Langkah ini diambil terkait dengan maraknya kasus mobil terbakar yang disebabkan oleh aktivitas pengetap BBM dalam sepekan terakhir.
“Saya sudah perintahkan kepada kasat intel dan reskrim, untuk mengumpulkan seluruh pemilik SPBU khusus di wilayah Samarinda,” katanya usai press rilis Selasa (4/2/2025) hari ini.
Nantinya, para pemilik dan pengelola SPBU akan dikumpulkan kemudian diminta untuk tidak melayani pengisian BBM pada kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya.
“Kalau misalnya terjadi tentu bukan hanya pemilik kendaraan saja yang dilakukan proses, tetapi petugas SPBU pun akan juga dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Disinggung soal mobil Pengetap BBM yang terbakar di Jalan Rapak Indah Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang, Sabtu (1/2/2025) lalu, hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Untuk pengemudi mobil saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit, karena mengalami luka bakar,” sebutnya.
Sementara dari hasil temuan dilapangan, kendaraan Toyota Avanza KT 1581 KE warna hitam tersebut tampak dimodifikasi untuk mengetap BBM.
“Ditemukan ada modifikasi kendaraan untuk mengetap BBM, tetapi kami masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut, sambil menunggu pengemudian bisa dimintai keterangan,” bebernya.
Tak hanya itu saja, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Satlantas, terkait kepemilikan kendaraan tersebut.
“Kalau memang itu sudah pasti, tentu nanti akan kami sampaikan kembali. Yang jelas semua sudah dalam penanganan, untuk dilakukan proses penyelidikan,” pungkasnya.
Editor: Erwin