Melihat hal tersebut Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menyampaikan bahwa sebenarnya daerah merupakan eksekutor terhadap urusan pemerintah pusat.
“Sehingga bisa saja sebenarnya pemerintah pusat mengambil alih hal tersebut karena Indonesia merupakan negara kesatuan,” ujar Akmal Malik, Jumat (24/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa penanggung jawab akhir urusan pemerintahan adalah Presiden, yang melalui kementerian kementerian bisa saja membuat kebijakan tersebut.
“Ketika daerah merasa ada yang tidak fair (adil) dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, maka pemerintah daerah harus menyiapkan data-data yang kuat,” ucapnya.
Akmal mencontohkan, semisal di Kaltim masih banyak kejadian-kejadian pengawasan yang tidak dilakukan oleh kementerian yang menangani hal tersebut salah satunya seperti pengawasan pertambangan.
“Maka dari itu sebenarnya yang harus dilakukan ialah siapkan datanya kemudian, kita akan duduk bersama pemerintah pusat guna penyelesaian persoalan tersebut,” katanya.
Dalam menangani permasalahan ini antara satu daerah tidak sama dengan daerah lainnya.
“Kita punya kepentingan sebab Kaltim memiliki banyak tambang, sementara fungsi pengawasan dan regulasi bukan di daerah. Kita hanya punya kewenangan dalam memberikan rekomendasi terhadap penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB),” terangnya.
Maka dari itu, Akmal telah menugaskan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim untuk menginventarisir apa yang menjadi permasalahan dalam urusan pertambangan di Kaltim.
“Khususnya daerah lain yang memiliki urusan pertambangan kemudian didiskusikan ke pemerintah pusat,” tuturnya.
Editor: Erwin