Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Paser, Zulkarnain, menyampaikan kegiatan rapat koordinasi lintas perangkat daerah ini merupakan ide dan gagasan baru yang mempertemukan para anggota dewan dengan Bappeda, BPKAD, dan Inspektorat.
“Dalam rapat ini kami membicarakan tentang upaya peningkatan kualitas perencanaan pembangunan daerah,” ujar Zulkarnain, Kamis (23/1/2025).
Dia menyebutkan kegiatan rapat ini sengaja dilaksanakan pada bulan Januari agar pada saat menyusun rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai acuan menyusun APBD antar lembaga sudah saling memahami.
“DPRD punya hak dalam menyampaikan hasil pokok-pokok pikiran DPRD, sebagai bagian pertimbangan menjadi bagian bahan penyusunan APBD di tahun 2026,” jelasnya.
Zulkarnain mengatakan, dalam rapat tersebut Bappeda juga telah menyampaikan kamus usulan RKPD tahun 2026.
“Kamus usulan ini adalah kerangka untuk menyusun pokok-pokok pikirannya, sehingga tidak boleh keluar dari kamus usulan ini. Sebab kamus usulan ini berangkat dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ucapnya.
Sehingga ini bisa dikatakan upaya mensinergikan dan mengkolaborasikan antar lembaga agar proses perencanaan pembangunan daerah kualitasnya jauh lebih baik.
Selain itu, langgota DPRD mempunyai hak untuk menyampaikan pokok pikiran melalui akses Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Hari ini juga 30 anggota dewan (Kabupaten Paser) telah diberikan masing-masing akun SIPD RI, agar bisa mengakses. Sebab proses penyusunan perencanaan semua sudah terpadu melalui SIPD RI,” tutupnya.
Editor: Erwin