Kamis, 09/01/2025

Tambang Galian C di Kaltim Didominasi Pasir Silika, Dinas ESDM Pastikan Perizinan Sesuai Aturan

Kamis, 09/01/2025

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Bambang Arwanto (Surya/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tambang Galian C di Kaltim Didominasi Pasir Silika, Dinas ESDM Pastikan Perizinan Sesuai Aturan

Kamis, 09/01/2025

logo

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Bambang Arwanto (Surya/Korankaltim.com)

Penulis: Rahmat Surya 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menilai tambang galian C kini didominasi oleh pasir silika. 

Sebelumnya, perizinan tambang galian C merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun pada tahun 2022, perizinan tersebut dialihkan kembali ke pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Kaltim, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Saat dimintai tanggapan persoalan izin tambang galian C di Kaltim, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Bambang Arwanto, mengatakan perizinan tambang galian C sudah berjalan dengan baik.

“Artinya kita mengikuti prosedur karena perizinannya juga atur melalui OSS (Online Single Submission),” ujar Bambang kepada Korankaltimcom, Kamis (9/1/2025).

Dia menuturkan semua sudah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan paling penting jangan ada tumpang tindih perizinan. Kebanyakan perizinan tambang galian C di Kaltim berupa bebatuan, pasir kuarsa, dan pasir silika.

“Untuk tambang pasir silika di Kaltim juga sudah ada di beberapa titik seperti di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), tetapi tidak terlalu besar juga,” ucapnya.

Lalu di Muara Badak ia menyebutkan  lahan untuk pertambangan pasir silikanya sekitar 200 hektar.

Bambang menerangkan sebanyak 300 perusahaan pertambangan pasir silika di Kaltim dinaungi oleh Perkumpulan Pertambangan dan Industri Silika Indonesia (Pertamisi).

“Mereka memang di bawah Pertamisi, tetapi (untuk kegiatan pertambangannya) kita tetap mengikuti sesuai prosedur yang disampaikan lewat OSS berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021,” jelasnya.


Editor: Erwin 

Tambang Galian C di Kaltim Didominasi Pasir Silika, Dinas ESDM Pastikan Perizinan Sesuai Aturan

Kamis, 09/01/2025

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Bambang Arwanto (Surya/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.