Dalam dialognya bersama Andi Harun, penghasilan dari jukir tersebut mencapai Rp800 sampai Rp1 juta per minggu. Namun sayangnya, setoran yang diberikan ke Dinas Perhubungan (Dishub) hanya Rp70 ribu per minggu.
Setoran ke Dishub ini memang diwajibkan, namun harus disertakan oleh karcis pungutan parkir yang kemudian distorkan dan masuk dalam kas daerah, atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Transaksi antar Jukir dan Dishub ini juga tidak boleh dilakukan tunai, untuk menghindari kecurangan. Tetapi jika memang harus tunai, bukti serah terima yang disertakan harus komplit.
Pengakuan dari jukir itu kemudian memincu amarah dari orang nomor satu di Samarinda tersebut. Belum lagi, salah satu petugas Dishub juga membenarkan setoran yang diberikan dengan tunai.
Sontak, pria yang akrab disapa AH itu langsung memerintahkan Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Samarinda, Marnabas Patiroy yang saat ini juga menjabat sebagai Plt Kepala Inspektorat untuk melakukan audit.
“Asisten II mana?, turunkan Inspektorat, paling lama siapkan seminggu. Periksa semua jajaran Dishub, dari jajaran bawah, kepala bidang, sampai kepala dinas, semua tanpa terkecuali,” kata AH saat dilokasi.
Audit ditunjukan pada jajaran terbawah Dishub, kepala bidang, hingga kepala dinasnya, selambat-lambatnya satu Minggu.
AH juga meminta Inspektorat memeriksa laporan pemasukan di Dishub dari Minggu ke Minggu,untuk memastikan tidak ada kecurangan.
“Periksa laporan per Minggunya, berapa yang masuk, audit semua,” jelasnya.
Bahkan, AH juga langsung menaikkan jarinya, menunjuk kearah Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu untuk membereskan masalah ini.
“Saya kasih waktu kamu paling lama dua Minggu, kamu tata semua. Saya tidak mau bilang apa risikonya kalau sampai tidak diselesaikan,” tegasnya pada Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu.
Editor: Erwin