Para wakil rakyat itu menggelar inspeksi mendadak (sidak) jelang Tahun Baru 2025 bersama Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan lokasi pertama yang dikunjungi adalah THM dengan nama Muse di Jalan Mulawarman.
Di sana, mereka memeriksa izin berjualan, tempat, hingga izin menjual minuman beralkohol (minol). Berkas-berkas perizinan dikeluarkan. Setelahnya rombongan masuk kebagian dalam untuk memeriksa minol apa saja yang dijual, beserta lebel izin di masing-masing botol.
Setelah dari Muse sidak berlanjut ke dua tempat berada di Jalan Pelabuhan yakni Sinar Karaoke di Jalan Imam Bonjol dan Mega Dangdut (MD) Entertainer di Kawasan Pelabuhan. THM Dejavu di Jalan Panglima Batur dan Angel’s Wing yang baru grand opening beberapa pekan lalu di Jalan Teuku Umar jadi yang terakhir didatangi. Dengan skema yang sama, anggota dewan, DPMPTSP hingga Satpol PP masuk untuk memeriksa izin dan barang yang dijual.
Usai sidak, Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra mengatakan secara umum keseluruhan THM yang disidak aman berdasarkan laporan dari DPMPTSP. “Walaupun ada yang dalam proses perpanjangan, tapi sebenarnya izin mereka belum habis,” jelas Samri.
THM Sinar Karaoke yang ternyata izin penjualan minolnya belum ada mendapat teguran saat sidak yang menurut pengakuan manejemennya masih diproses. Manajemen Sinar Karaoke diberikan rekomendasi dan waktu untuk dilakukan pengurusan selama tiga bulan. Pihaknya juga kan memantau terus terkait dengan statmen dari manejemen tersebut. “Ini memang kegiatan rutin jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), tapi Natal sudah lewat, jadi kami bersiap untuk tahun baru,” sebut Samri.
Editor: Aspian Nur