Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis di Mapolresta Samarinda, Jumat (27/12/2024) hari ini.
“Jadi ada tiga pasal yang diterapkan terkait dengan peristiwa tersebut yakni 340 KUHP terkait perencanaannya, 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang, serta 170 KUHP melakukan perbuatan kekerasan secara bersama-sama, menyebabkan orang meninggal,” tuturnya.
Peristiwa tersebut dinilai masuk dalam unsur perencaan dimana saat salah satu tersangka (Alwi) masuk ke dalam rumahnya, dan mengambil celurit.
“Saat dia masuk ke dalam, mengambil celurit itu sudah masuk dalam perencanaan melakukan perbuatannya, disitu juga ada ayahnya (Iwan) membawa parang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Syahrianor alias Aluh yang kesehariannya menjadi wakar di galangan Jalan Cipto Mangunkusumo RT.40 Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa Janan Ilir, tewas usai dikeroyok Iwan Sidik dan Syaet Alwi yang mana keduanya merupakan ayah dan anak, Kamis (19/12/2024) lalu sekitar pukul 17.00 WITA.
Tak hanya Aluh saja yang menjadi korban, tetapi istri dari almarhum yakni Ana Mardiana (40) pun terkena sayatan Sajam dari pada pelaku, saat hendak melerai perkelahian tersebut.
Saat itu jasad Aluh ditemukan posisi tengkurap dan menggantung di pembatas dinding kantor galangan tersebut dan tidak mengenakan baju, hanya memakai celana pendek dengan bersimbah darah, serta luka-luka sayatan hampir disekujur tubuhnya.
Editor: Erwin