Masalah-masalah seperti pelanggaran tender proyek besar hingga tarif transportasi taksi online menjadi perhatian utama karena dampaknya yang signifikan terhadap masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Ketua KPPU Wilayah Kalimantan FY Andriyanto menyampaikan hal ini. “Langkah kami bertujuan untuk memastikan kebijakan pemerintah dan aktivitas pelaku usaha besar tidak menekan perkembangan UMKM,” kata Andriyanto kepada Korankaltim.com Senin (23/12/2024).
Tahun ini KPPU menangani empat laporan pelanggaran, termasuk dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam tender pembangunan gedung dan rumah sakit.
Satu kasus telah memasuki tahap penyelidikan, sementara dua kasus lainnya mendapatkan rekomendasi perbaikan, seperti saran kepada bupati Kubu Raya untuk merevisi kebijakan yang dianggap menghambat persaingan usaha.
Di sektor transportasi, KPPU juga mengidentifikasi pelanggaran tarif oleh aplikator taksi online seperti Gojek, Grab, dan Maxim. “Kami mendorong kemitraan yang adil antara pelaku usaha besar dan mitra UMKM sesuai ketentuan UU,” ujar Andriyanto.
Selain penegakan hukum, KPPU aktif mengedukasi masyarakat melalui berbagai kegiatan. Dari sosialisasi kemitraan perkebunan kelapa sawit hingga pelatihan di universitas, upaya ini bertujuan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya persaingan usaha yang sehat. “Kerja sama dengan universitas dan lembaga pemerintah menjadi kunci dalam menyebarkan pemahaman ini,” ucap Andriyanto lagi.
KPPU Kanwil V akan memperluas jangkauan pengawasannya di Kalimantan, mencakup lima provinsi dan memperkuat institusinya untuk menghadapi tantangan baru. Transformasi kelembagaan dan adaptasi terhadap dinamika ekonomi menjadi prioritas utama guna menjaga integritas pasar.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif demi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tutupnya.
Editor: Aspian Nur