Menanggapi adanya rencana tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menyatakan tak mempersoalkan hal tersebut, sebab semua yang telah masuk dalam proses hukum wajib diberikan keterangan agar persoalannya cepat terselesaikan.
“Proses hukum itu setiap warga negara wajib memberikan kesaksian, dan kesaksian ini adalah kewajiban yang harus disampaikan jadi silahkan saja,” ujar Akmal Malik, Kamis (19/12).
Apalagi masalah yang sedang dialami oleh RSUD AWS terkait meninggalnya seorang bayi ini, tentu harus segera terselesaikan dan semua proses harus dilakukan.
Lebih lanjut, Akmal Malik menyatakan bahwa dirinya juga telah mengganti dewan pengawas RSUD AWS.
“Selain RSUD AWS, RSUD Kanujoso dan Rumah Sakit Atma Husada juga sudah diganti,” ucapnya.
Setelah digantinya dewan pengawas ini dirinya meminta agar segera menemukan langkah-langkah perbaikan untuk kedepan.
“Nanti dalam waktu sebulan (kedepan) saya sudah minta mereka melapor ke saya, terkait penyelesaian masalah yang ada di setiap rumah sakit,” katanya.
Dengan adanya dewan pengawas baru, pemerintah harus bisa mendapatkan funding.
“Jadi saya ingin dewan pengawas ini jangan cuman hadir dan tidak ada berbuat apa-apa. Saya sudah mengarahkan mereka agar bisa mendeteksi apa saja persoalan atau masalah yang terjadi di masing-masing rumah sakit,” terangnya.
Sehingga nantinya dewan pengawas bisa memberikan saran demi perbaikan rumah sakit kedepan.
Editor: Erwin