Pasalnya, di kawasan tersebut dibangun sebuah Pertashop, agen distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang posisinya tepat berada dibawah tanjakan dan turunan serta diapit oleh rumah warga.
Wajar kalau warga setempat bertanya-tanya, mengingat pendirian Pertashop sejatinya harus memenuhi berbagai persyaratan yang sudah ditentukan yaitu mendapat izin dari Pertamina kalau diwilayah yang jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Terkait hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, ternyata belum mengetahui sama sekali dengan pembangunan Pertashop tersebut.
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Samarinda Marnabas Patiroy mengaku belum mengetahui ada Pertashop ditengah pemukiman warga padahal kalau dilihat jaraknya hanya beberapa menit saja untuk ke SPBU di Jalan Gatot Subroto juga ke Jalan Ir H Juanda bahkan ke Jalan Kesuma Bangsa. Maka jika dilihat urgensinya, memang tidak ada sama sekali.
“Akan kami cek, yang jelas kalau memang menyalahi aturan akan dibongkar. Seharusnya ada izinnya, kemudian letaknya yang ada disitu harusnya tidak boleh,” tegas Marnabas kepada Korankaltim.com Senin (9/12/2024).
Dinas terkait akan diinstruksikan untuk melakukan peninjauan langsung. “Meskipun belum beroperasi, kalau memang melanggar aturan, maka akan kami tutup. Tidak ada kata terlanjur dibangun, melanggar aturan, tutup, bongkar. Kalau bukan dia yang bongkar, kami yang bongkar,” tegasnya.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra saat dikonfirmasi menjelaskan mereka juga belum mendapatkan infromasi terkait keberadaan Pertashop tersebut.
Arya membeberkan ada tim yang menanangani masalah ini, maka dirinya bakal berkoordinasi terlebih dahulu, sebelum memberikan kepastian.
“Mungkin karena kendala itu (persyaratan yang tidak sesuai) izin dari pemkot juga, jadi mereka tidak dapat izin jual. Kami belum ada informasi, nanti kita tanyakan tim terkait,” kata Arya.
Editor: Aspian Nur