Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim Dayang Donna Faroek menilai kenaikan UMP 6,5 persen akan menjadi beban baru bagi pelaku usaha. Mengingat saat ini pemerintah juga akan menerapkan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun 2025.
Kenaikan 1 persen tahun depan tidak bisa hanya dilihat sebagai angka 1 persennya saja. karena pada praktiknya angka ini bisa lebih dari itu, tentu hal tersebut menjadi beban pengusaha.
“Karena pengusaha menghadapi dua kenaikan di waktu yang bersamaan yaitu kenaikan biaya produksi dan kenaikan upah tenaga kerja disaat pasar sedang menunjukan kelesuan,” ungkap Donna, Jumat (6/11/2024).
Saat ini Kadin Kaltim juga turut terlibat di dewan pengupahan dalam penyusunan UMP di Provinsi Kaltim. Proses penghitungan masih berproses karena ini melibatkan unsur pengusaha, buruh dan pemerintah.
“Kami berharap ketemu angka yang tepat. Kami berharap formula penghitungan UMP bisa mengacu dari formula sebelumnya sehingga tidak ada penambahan yang signifikan mengingat kondisi ekonomi nasional juga belum terlihat kondusif,” ucapnya.
Kadin Kaltim berharap kenaikan UMP bisa disesuaikan dengan kemampuan pengusaha karena ini akan memiliki dampak negatif jika perhitungannya tidak tepat, keadaan terburuknya yaitu adanya efisiensi yang dilakukan oleh pengusaha dengan melakukan pengurangan tenaga kerja.
Editor: Faishal Ays