Keduanya diketahui berinisial AS (35) dan ES (47), yang mana saat melakukan transaksi narkoba tersebut, mereka memanfaatkan fasilitas wartel yang disediakan pihak lapas untuk komunikasi dengan keluarga maupun kerabat para WBP.
Keduanya pun telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik Satresnarkoba Polresta Samarinda, dan saat ini untuk menentukan status tersangka kedua WBP itu, akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu.
"Dua napi ini sudah kami periksa, dan penerapannya akan digelar dulu," singkat Kaporlesta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi Kamis (5/12/2024) hari ini.
Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Endang Lintang Hardiman mengatakan untuk kasus seperti itu, diakuinya masih sering terjadi, saat ia menjabat.
Yang mana beberapa kali tangkapan menyebutkan pengendali dari dalam lapas/rutan, padahal setelah dilakukan penyelidikan tidak terbukti.
"Seperti kasus di lapas Bontang, memang WBP ini ada komunikasi dengan dua mantan napi diluar yang ditangkap. Dia menanyakan tentang seseorang, tetapi tidak menyinggung soal narkoba, jadi hanya keterkaitan itu saja (soal menanyakan seseorang)," ungkapnya.
"Itu pengakuan dari dua WBP, tetapi memang itu tidak seharusnya disalahgunakan sama mereka," sambungnya.
Menyikapi terkait ponsel wartel yang disalahgunakan tersebut, ia mengaku untuk mengantisipasi hal itu tidak terulang lagi tentunya, pihaknya akan membuat regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) diseluruh lapas/rutan.
"Tentunya ini menjadi bahan evaluasi kedepannya, jadi kami akan lebih memperketat dalam pengawasan, misal waktu penggunaannya dibatasi, selain itu nomor-nomornya pun diawasi, tujuannya supaya kejadian ini tidak terjadi lagi," imbuhnya.
Karena tambah Endang tujuan dari pengadaan wartel tersebut bertujuan untuk membersihkan handphone di dalam lapas/rutan.
"Ini sesuai perintah dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, makanya kami memfasilitasi adanya wartel, itu sudah dilaksanakan semua lapas/rutan. Jadi tujuannya untuk menentukan handphone di dalam," sebutnya.
Endang sebut alat komunikasi yang disediakan untuk WBP sudah sesuai dengan aturan yang ada. "Ada dalam UU No.22 tahun 2022 maupun UU No.12/1995, komunikasi tidak dilarang, yang dilarang itu penggunaan handphone, karena kerap digunakan untuk pengendalian narkoba atau penipuan. Sehingga, kami menyiapkan wartel ini," pungkasnya.
Editor: Erwin