Kegiatan itu juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, dr Jaya Mualimin yang hadir mewakili Pejabat Gubernur Kaltim Akmal Malik, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, perwakilan organisasi masyarakat, serta mahasiswa dari berbagai universitas di Samarinda.
Ketua Yayasan Sekata, Rabin Subhananta, yang membuka acara, menyoroti bahwa penyalahgunaan NAPZA merupakan masalah serius yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Pendekatan yang holistik dan kolaboratif adalah kunci dalam menangani persoalan NAPZA di Kalimantan Timur, baik saat ini maupun di masa depan.
“Kita memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, akademisi, dan masyarakat untuk menciptakan solusi yang efektif,” ujarnya.
Rabin juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan langkah-langkah berkelanjutan bagi penyalahguna NAPZA.
Ia menjelaskan upaya rehabilitasi harus mencakup tidak hanya pemulihan individu, tetapi juga pemulihan hubungan sosial serta reintegrasi ke masyarakat.
Pendekatan Restoratif Justice menjadi salah satu metode yang dinilai efektif. Pendekatan ini memberikan kesempatan bagi penyalahguna NAPZA untuk memperbaiki kesalahan mereka dan kembali berkontribusi secara positif di lingkungan sosial.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap program rehabilitasi dan reintegrasi sosial,” tambah Rabin.
Ia berharap pendekatan berbasis Restoratif Justice dapat menjadi solusi jangka panjang untuk menekan angka penyalahgunaan NAPZA. Selain itu, pendekatan ini juga diharapkan mampu memfasilitasi para penyalahguna agar kembali berkontribusi produktif di tengah masyarakat.
Melalui program ini, Kaltim berkomitmen untuk menciptakan langkah-langkah inovatif dalam menangani permasalahan NAPZA dan membangun masyarakat yang lebih sehat dan bebas dari penyalahgunaan zat adiktif.
Materi kemudian dilanjutkan dan diisi oleh tiga narasumber yang luar biasa, yakni Kombes Pol Sucipta selaku Analis Kebijakan Madya Bidang Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Kasi Intel BNNP, Dwi Bowo Leksono. Materi terakhir dari Jaksa Fungsional yakni M Farakhan Maghriby Abdullah.
Editor: Erwin