Rabu, 13/11/2024
Rabu, 13/11/2024
Kuasa Hukum, Jumintar Napitupulu (Kiri) mendampingi Irma Suryani (kanan) mengambil barang bukti. (Vico/Koran Kaltim)
Rabu, 13/11/2024
Kuasa Hukum, Jumintar Napitupulu (Kiri) mendampingi Irma Suryani (kanan) mengambil barang bukti. (Vico/Koran Kaltim)
Penulis: Claudius Vico
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Kuasa Hukum Irma Suriyani, Jumintar Napitupulu bersama kliennya telah mengambil barang bukti berupa cek kosong dengan nominal Rp2,7 miliar di Polresta Samarinda.
Jumintar menjelaskan tujuan pihaknya mengambil kembali barang bukti tersebut guna kepentingan proses tindak lanjut kasus yang sudah dilaporkan ke enam instansi.
“Jadi kami sudah mengambil barang bukti kami berupa cek kosong yang ada di Polresta Samarinda, ini berkaitan untuk kepentingan kami dalam melanjutkan proses langkah hukum kami selanjutnya,” ucap Jumintar, Rabu (13/11/2024).
Jumintar menceritakan kronologis yang terjadi selama prosesnya, yang mana laporan kasus tersebut sudah dilayangkan ke Polresta Samarinda pada 2020 lalu.
Berselang satu tahun proses laporannya naik ke tingkat sidik, sayangnya di tahun yang bersamaan tepatnya pada Desember 2021 kasus tersebut dihentikan proses penyidikannya.
“Yang kami terima hanya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) bahwa perkara cek kosong ini tidak merupakan tindak pidana, tapi yang buat kami janggal alasan penghentiannya ini tidak disampaikan kepada kami,” tegasnya.
Setelah dinyatakan pemberhentian penyidikan dan mengambil barang bukti tersebut, Irma Suriyani bersama Kuasa Hukumnya kembali melaporkan kasus tersebut ke enam instansi yaitu Mabes Polri, Propam Mabes, Biro Wasidik, KomnasHAM, Menkopolhukam dan Kejaksaan Tinggi Kaltim.
“Ini menjadi langkah lanjutan kami, kami meminta salah satunya untuk dilakukan gelar khusus baik dengan laporan cek kosong kita yang dihentikan maupun kejanggalan lainnya seperti yang kita jadi terlapor, padahal kita sebagai korban malah dihentikan justru kita sebagai terlapor kok dilanjutkan,” ungkapnya.
Kejanggalan lainnya juga datang dari hasil cek laboratorium tentang spesimen tanda tangan yang tertera dalam cek kosong tersebut, hingga saat ini mereka sama sekali tidak menerima apa hasil cek laboratorium tersebut.
“Sampai sekarang kami tidak menerima hasilnya apa, itu juga yang membuat kami janggal, karena dalam gelar khusus itu melakukan cek lab, tapi kok malah sekarang dihentikan,” jelasnya.
Tak heran dugaan liar terbesit di kepalanya tentang adanya kejanggalan ini dimungkinkan karena laporan yang dibuat menyeret pejabat tinggi di Kaltim.
Sebagai informasi perkara cek kosong yang telah dilaporkan oleh Irma Suriyani dengan kuasa hukumnya itu melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Hasanuddin Mas’ud atas dugaan kasus cek kosong dengan nominal Rp2,7 miliar. Padahal setahun sebelum cek tersebut diterbitkan oleh Hasanuddin Mas’ud ternyata perusahaan tempat Irma Suryani menyalurkan penyertaan modalnya telah dinyatakan pailit.
Sementara itu Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ari Fadli melalui Kasat Reskrim, Fery Putra Samundra menjelaskan pihaknya telah melakukan penanganan perkara sesuai dengan prosedur yang berlaku, tepatnya pada 31 Agustus 2021 silam dan melakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri.
“Dengan hasil gelar perkara khusus yang telah dilakukan menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan penyidik Polresta Samarinda tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 378 KUHP,” jelasnya.
Ia turut menjelaskan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polresta Samarinda dikarenakan unsur pidana yang dipersangkakan tidak terpenuhi.
“Untuk cek asli akan tetapi spesimen tanda tangan di dalam cek tidak sesuai (non identik) di mana hal ini di buktikan dengan pemeriksaan lab,” tutupnya.
Editor: Erwin
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.