Rabu, 13/11/2024
Rabu, 13/11/2024
BPBD Samarinda saat memberikan arahan terkait mitigasi bencana di kecamatan.(Ainur/Korankaltim.com)
Rabu, 13/11/2024
BPBD Samarinda saat memberikan arahan terkait mitigasi bencana di kecamatan.(Ainur/Korankaltim.com)
Penulis: Ainur Rofiah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda menilai setiap kecamatan memiliki potensi bencana.
Sebelumnya, pihaknya telah melakukan pemetaan potensi bencana. Bahkan, sejumlah instansi terkait diajak untuk melihat pemetaan, salah satunya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda yang belakangan rutin melakukan pembangunan.
Analis Kebencanaan Ahli Muda BPBD, Hamzah mengharapkan ke depan tidak hanya dilakukan tindakan responsif, tetapi harus disertai dengan langka antisipasi.
“Setelah ada kejadian, baru turun. Kita berharap dipengurangan mitigasi preventif. Nah kajian risikonya kan kita ada petanya, mana risiko banjir dan risiko longsor tinggi,” kata Hamzah.
Dia meminta beberapa risiko agar tidak diberikan izin untuk membuka lahan dan mendirikan bangunan. Sebab, biasanya itu merupakan daerah resapan air.
“Biasanya daerah-daerah resapan air itu, daerah rawa. Kalau itu ditimbun, otomatis banyak yang kebanjiran, begitu juga kalau daerah perbukitan, kalau dipangkas kemudian akan longsor,” jelasnya.
Salah satu contohnya seperti di Premiere Hils dan Keledang Mas yang sempat terkena longsor pada beberapa waktu yang lalu dan menghebohkan masyarakat.
Meski tak mengungkapkan secara terang-terangan, namun pembangunan di daerah resapan air dan bekas rawa-rawa masih kerap terjadi.
“Makanya dengan begini kan supaya bisa membantu semuanya. Siapa saja, tak hanya PUPR, bisa Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), dan ada teman-teman Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” tuturnya.
“Sehingga, apalagi kecamatan selaku yang punya wilayah. Jadi dengan ini dia harusnya punya senjata, bisa melakukan penolakan dengan kajian yang kami berikan,” lanjutnya.
Hamzah tekankan kecamatan adalah pihak yang paling mengetahui terkait potensi banjir dan bencana lainnya di wilayah kerjanya.
“Atau bisa dikasih izin, tetapi harus melalui perhitungan dan kajian tersendiri lagi, itu sudah ditentukan dalam regulasi,” tegasnya.
Termasuk pembuatan kolam retensi, untuk mencegah terjadinya banjir. Sehingga dia mengimbau masyarakat yang mau membantu agar bisa memperhitungkan risiko bencananya.
Pihaknya juga telah beberapa kali duduk bersama dengan PUPR untuk memperhitungkan risiko bencana.
Sebelumnya BPBD juga sudah melakukan pengarahan kajian risiko bencana di Kecamatan Samarinda Utara dan Sungai Pinang.
Editor: Erwin
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.