Wajar kalau SA, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Samarinda ini, melapor kepada polisi karena sudah tak tahan atas perlakuan sang suami yaitu DW.
SA yang berusia 36 tahun, datang ke kantor Polsek Sungai Pinang Sabtu (9/11/2024) malam kemarin dan kepada Korankaltim.com mengaku kerap mendapat perlakuan kasar suaminya yang berusia 42 tahun dan dilakukan usai mengkonsumsi sabu-sabu.
Tak hanya dirinya saja yang mendapatkan kekerasan dari sang suami, anak-anaknya pun kerap menjadi sasaran DW yang merupakan seorang pecandu narkoba.
"Dia (WD) pecandu, setelah menggunakan sabu efeknya pasti ke saya dan anak, padahal anak-anak tidak ada salah apa-apa," ungkap SA saat dikonfirmasi Minggu (10/11/2024) hari ini.
Disebut SA perlakuan sang suami sudah dilakukan sejak lama dan ia baru mengetahui WD tersebut seorang pecandu setelah setahun menikah dengan dirinya di tahun 2009 silam.
"Saya menikah tahun 2008, tahunya dia pecandu 2009. Anak saya yang pertama sering sudah dipukul dari kecil sampai sekarang SMA, parah-parahnya tiga bulan belakangan ini, dia kasar sama saya dan anak-anak," papar SA.
Karena sudah tak tahan dengan perbuatan DW, akhirnya sang anak pun memberitahu ibunya sehingga, mereka pun melapor ke Polsek Sungai Pinang malam tadi.
"Anak saya bilang mau sampai kapan begini, jadi saya cari alasan izin ke suami mau beliin anaknya jajan. Sebelumnya dia marah-marah gak jelas, anaknya nangis, terus saya disuruh mendiamkan kalau tidak mau dibunuh, dia sudah keluarin parang, diancam, saya minta maaf minta ampun ke dia," ucap SA.
Pasca membuat laporan ke polisi tak lama WD pun diamankan dirumahnya atas dugaan pengancaman dengan senjata tajam.
"Iya dia langsung diamankan, barang buktinya parang, sisa sabu dalam pipet, sama sedotan itu yang diambil sama polisi. Jadi setiap malam itu parang ada disamping saya, makanya saya tidak pernah melawan," ungkap SA.
DW sendiri sebelumnya menurut SA pernah diamankan terkait dengan kasus narkoba dan divonis hukuman penjara 1,5 tahun. "Pernah dipenjara 2010, dia pengguna saja, tetapi waktu itu ada barang buktinya," singkatnya.
Terpisah, Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Rina Zainun yang dikonfirmasi mengatakan SA sejak beberapa bulan lalu meminta pendampingan TRC PPA, tetapi karena tidak cukup bukti, sehingga belum dilaporkan.
"Karena kalau kekerasan itu harus ada bukti visum, tetapi mereka baru bilang ke kami saat sudah tidak ada bekas pemukulannya. Jadi, kami minta apa yang dilakukan suaminya video saja, biar ada bukti, sampai yang kejadian tadi malam ada pengancamannya dengan sajam," ujar Rina.
Saat laporan pun pihaknya juga melakukan pendampingan sampai DW diamankan malam itu juga. "Langsung diamankan, karena memang perbuatan suaminya ini sudah lama terjadi, tetapi karena mereka takut, baru melaporkan," sebutnya.
Lima anak SA diakuinya mengalami trauma akibat perlakuan sang ayah sehingga pihaknya pun akan berkoordinasi dengan UPTD PPA untuk pendampingan psikologis.
"Dua anaknya kami bawa ke hipnoterapi, yang tiga lagi kami bawa ke UPTD PPA untuk pendampingan secara psikologisnya," tutup Rina.
Editor: Aspian Nur