"Bahwa tersangka DZ dan ZA tersebut bersama-sama dengan RH (Branch Manager PT Erda Indah) yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga melakukan pengajuan dan pencairan kredit seolah-olah untuk modal kerja pada proyek pembangunan hunian tetap pasca bencana di Sulawesi Tengah dengan didasarkan pada Surat Perintah Kerja (SPK), dan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) yang diduga palsu atau fiktif," ujar Kepala Seksi Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Indra Rivani, Kamis (24/10/2024).
Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IA Samarinda selama 20 hari ke depan.
Sementara PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim dan Kaltara (Bankaltimtara) mengutarakan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan korupsi yang melibatkan pegawainya. Bankaltimtara siap bekerja sama dengan otoritas terkait.
“Kami akan mendukung penegakan hukum secara adil dan memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik,” kata Pemimpin Sekretariat Perusahaan Bankaltimtara, Rita Kurniasih.
Bankaltimtara menjamin layanan kepada nasabah tetap optimal dalam setiap aspek operasional.