Menyadari hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda akan segera mengambil Tindakan. Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu menyebut keselamatan masyarakat adalah asas tertinggi dalam sebuah hukum. Karena itu mereka menggandeng Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) untuk mengatasi parkir sembarangan dari truk-truk liar tersebut.
“Kesepakatannya kami bersama Satlantas, kelurahan dan kecamatan segera melaporkan ketika ada kendaraan berdimensi besar parkir ditepi jalan termasuk gandeng,” kata Manalu kepada Korankaltim.com Rabu (23/10/2024).
Untuk titik lokasi truk parkir sembarangan tersebut ada di ruas Jalan Ir Sutami atau Kawasan Pergudangan, Palaran dan sekitarnya termasuk di Jalan PM Noor. Keseluruhan tempat itu memang menjadi langgaran truk gandeng untuk parkir.
“Padahal itu ruas jalan dengan tingkat volumenya tinggi dan kami minta kepada seluruh transportir agar segera melakukan pemindahan dan mencari lahan parkir,” papar Manalu.
Setiap trasnportir disarankan memiliki lahan atau menyewa lahan parkir sendiri sehingga tidak menggunakan jalan sebagai beban parkir kendaraan.
“Soal PAD (Pendapatan Asli Daerah) juga sudah disampaikan ke Perumda Varia Niaga. Mereka sudah punya lahan tapi belum siap untuk didalam kota,” sebut Manalu.
Dishub Samarinda juga akan menindaklanjuti surat ke Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) dan Badan Pengeloaan dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kaltim karena untuk kawasan pergudangan di Jalan Ir Sutami merupakan kawasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sehingga mereka harus berizin atau berkoordinasi.
“Jalan Ir Sutami itu harus diubah, jangan lagi jadi kawasan Perindustrian karena tidak ideal industri ada di dalam kota. Kami sampaikan juga usualan ke wali kota untuk membuat trotoar. Nanti bakal diterapkan ke semua wilayah di Samarinda, berlaku mulai besok. Tidak ada sosialisasi lagi, kami tegaskan mobil besar tidak lagi boleh parkir di tepi jalan,” ucap Manalu.
Untuk urusan sanksi bukan ranah Dishub Samarinda, karena terbatas dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan hal itu jadi urusan Polantas.
Editor: Aspian Nur