Namun kenyataannya, banyak kendaraan dari arah Jalan KH Khalid yang masih menerobos satu jalur tersebut alias melawan arah meskipun sudah ada plang pemberitahuan dan itu tak hanya dilakukan kendaraan roda dua atau motor tapi juga mobil.
Terkait hal itu, Asisten II Sekretariat Daerah Samarinda Marnabas Patiroy menyebut harusnya kontraktor proyek menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang betugas mengawasi agar kendaraan tidak melawan arah saat satu jalur diberlakukan.
“Nanti saya koordinasi dan hubungi Kadis PUPR (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) untuk menegur pihak kontraktor. Mereka harus sediakan petugas untuk berjaga,” ujar Marnabas kepada Korankaltim.com Senin (14/10/2024) sore tadi.
Dalam perjanjian kerja sama sudah tercantum pihak kontraktor memiliki kewajiban menyediakan SDM untuk mengatur lalu lintas. Apalagi dalam kasus ini, proyek berada tepat dan mengenai badan jalan sehingg separuh jalan harus ditutup karena diprediksi tidak akan mampu menampung kendaraan dari dua arah.
Terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Jalan Dinas Perhubungan (Kabid LLAJ Dishub) Samarinda Didi Zulyani membenarkan kalau tanggung jawab untuk menjaga jalan ada di pihak kontraktor. Yang ada sekarang ini, kontraktor hanya melaporkan adanya pekerjaan yang akan memakan badan jalan namun tidak meminta personel untuk berjaga.
“Mereka sudah mengirim surat kepada kami, hanya menginfokan kalau mereka mau melakukan pengerjaan di Jalan Abul Hasan terkait proyek pengendalian banjir tetapi mereka tidak minta personel untuk berjaga,” ungkap Didi.
Karena itu saat ini Dishub hanya bisa melakukan peneguran atas parkir liar yang sebabkan jalan makin kecil. Kalau diperlukan personel kontraktor diminta untuk mengirimkan surat. “Jika diperlukan, bersurat saja pada Dishub, kemudian kami siapkan personel utuk menjaga di sana,“ tutup Didi.
Editor: Aspian Nur