Kegiatan sidang rakyat dengan koalisi masyarakat adat sipil menyatakan, bahwa putusan-putusan pemerintah selama ini yang kerap tidak adil dan berpihak terhadap masyarakat adat.
Ketua Aman Kaltim, Saiduani Nyuk, menyampaikan bahwa bertepatan di tanggal 11 Oktober, momentum masyarakat adat melakukan aksi serentak secara nasional, mulai di Jakarta maupun di wilayah-wilayah lain.
Dia menyebutkan, aksi serentak tersebut sebagai upaya mendesak disahkannya Undang-undang (UU) Masyarakat Adat.
"Lalu kami dari wilayah Kalimantan Timur tentu membawa banyak isu mulai dari perampasan adat, kriminalisasi pejuang wilayah adat, serta isu izin perusahaan banyak yang diletakkan di kampung-kampung adat tanpa persetujuan," ujar Duan, Jumat (11/10/2024).
Maka dari itu dia menginginkan agar komunitas adat bersama-sama hadir melakukan solidaritas aksi di depan Kantor Gubernur Kaltim.
"Walaupun secara kuantitas kami kecil, tetapi kami tetap berupaya melakukan solidaritas terhadap perjuangan-perjuangan masyarakat adat," ucapnya.
Duan juga menuturkan, setiap hari pihaknya seringkali menerima laporan terkait kekerasan yang kerap dilakukan oleh penguasa mulai dari perampasan tanah yang sebenarnya menjadi hal mereka.
"Beberapa tanah juga banyak yang di gusur paksa untuk melancarkan pembangunan yang direncanakan oleh Pemerintah seperti kawasan komunitas adat yang berasal dari Kabupaten Paser," katanya.
Dia menjelaskan, kondisi masyarakat adat yang ada di Kabupaten Paser tengah saat ini tengah berupaya untuk melawan adanya perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) salah satu perusahaan yang berdiri di atas tanah mereka.
"Selain aktivitas perusahaan, pembangunan nasional Ibu Kota Nusantara (IKN) juga banyak menimbulkan kesulitan bagi masyarakat, dan sebenarnya telah kami laporkan kepada pemerintah, tetapi hingga saat ini belum ada tindak lanjut," terangnya.
Editor: Supiansyah