Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengungkapkan dugaan kasus tersebut ditengarai oleh penyaluran kredit modal kerja dengan jaminan berupa kontrak kerja atau Surat Perjanjian Kerja (SPK) fiktif atau palsu, yang mana PT Erda Indah seolah mendapat pekerjaan proyek pembangunan Hunian Tetap di Desa Lompio, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dari PT Waskita Karya sebesar Rp37 miliar.
"Bahwa pada tahun 2020-2021 Bankaltimtara Cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja kepada PT Erda Indah dengan nilai plafon kredit sebesar Rp15 miliar, yang dibuat seolah-olah PT Erda Indah mendapatkan kontrak pekerjaan," sebut Tony dalam keterangan tertulis, pada Senin (30/9/2024).
Penyaluran kredit modal kerja fiktif ituberpotensi merugikan keuangan negara yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp15 miliar. Penyitaan tersebut juga sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim Nomor : Print-06/O.4/Fd.1/07/2024 tanggal 8 Juli 2024.
"Tujuan dilakukannya penyitaan sebagaimana dalam pasal 38 KUHAP ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi," jelasnya.
Terdapat tiga aset berupa tanah dan bangunan yang berhasil diamankan oleh tim dari Kejati Kaltim pada pada Jumat (27/9/2024) lalu yang dilaksanakan di dua tempat berbeda, yaitu di Kota Malang dan Kota Depok. Penyitaan ini berdasarkan surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda Nomor : 60-61/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2024/PN.Smr tanggal 25 September 2024.
Tony merincikan penyitaan tersebut berupa satu buah bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, dengan Nomor Sertifikat Hak Milik 5743, kemudian satu buah bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan ruko yang berlokasi di Pertokoan Graha 45 Blok A3. Kelurahan Cisalak. Kecamatan Sukmajaya. Kota Depok Jawa Barat, dengan Nomor Sertifikat Hak Milik 03231, dan satu buah bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan ruko yang berlokasi di Pertokoan Graha 45 Blok A2. Kelurahan Cisalak. Kecamatan Sukmajaya. Kota Depok Jawa Barat, dengan Nomor Sertifikat Hak Milik 03232.
Editor: Supiansyah