Peraturan Menteri (Permen) KLHK RI Nomor 10 Tahun 2024, merupakan peraturan pelaksana dalam perlindungan terhadap pejuang lingkungan yang telah diatur dan diamanatkan dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dimintai tanggapannya terkait hal itu, Pengamat Hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menyebut aturan tersebut hanya gimmick.
"Kenapa disebut gimmick, karena sudah lama ada aturan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjadi legalitas bagi pejuang lingkungan," ujar Herdiansyah kepada Korankaltim.com Rabu (18/9/2024).
Fakta di lapangan masih banyak pejuang-pejuang lingkungan yang berhadapan dengan hukum. "Jadi kalau disebut ada terobosan yang dilakukan menteri itu omong kosong," tegas Castro, sapaan akrab Herdiansyah Hamzah.
Sudah lamanya aturan ada istilah anti slapp pada pasal 66 di dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah jelas barang siapa yang memperjuangkan kepentingan lingkungan hidupnya, tidak boleh diperkarakan secara pidana maupun perdata. "Tetapi faktanya masih banyak kasus-kasus (pejuang lingkungan) yang berhadapan dengan hukum, sehingga itu keliru besar," sebutnya.
Editor: Aspian Nur