Diketahui, sudah dua tahun UU TPKS disahkan negara untuk bisa memberikan keadilan kepada korban kekerasan berbasis gender. Nyatanya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui pentingnya UU TPKS ini.
Karena itu diperlukan seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk menyebarkan UU TPKS. Bahkan di dalam UU tersebut, khususnya di pasal 85 ayat (1), masyarakat dapat berpartisipasi dalam pencegahan, pendampingan, pemulihan dan pemantauan terhadap tindak pidana kekerasan seksual.
Berangkat dari hal ini lah, Perempuan Mahardhika melaksanakan sosialisasi dengan target sasaran awalnya di Samarinda Seberang, menghadirkan beberapa narasumber yaitu Kepala Seksi Tindak Lanjut UPTD PPA Kaltim Mirza Alfian, Direktur LBH APIK Kaltim Kasmawati, Koordinator Paralegal Perempuan Mahardhika Samarinda Disya Halid dan Komite Nasional Perempuan Mahardhika Mutiara Ika Pratiwi.
Kepala Seksi Tindak Lanjut UPTD PPA Kaltim, Mirza mengakui dirinya senang dengan inisiasi yang dilakukan Perempuan Mahardhika ini. Karena memang masih kurangnya kepedulian masyarakat terhadap kasus kekerasan seksual ini.
"Terima kasih sekali kepada generasi muda yang peduli dengan kasus ini. Secara teoritis kasus-kasus terhadap perempuan dan anak ini hanya 10 persen yang terlaporkan. Kepedulian inilah yang akan menentukan apakah kasus ini akan terus berlanjut atau kita putus," kata Mirza kepada Korankaltim.com disela sosialisasi.
Mirza memaparkan pelayanan UPTD PPA Kaltim dalam menerima dan menangani kasus kekerasan berbasis gender, memberikan pelayanan bantuan hukum dan bantuan psikologi.
"Ini juga yang perlu ditekankan, bagi pelapor tidak akan kami sebarkan identitasnya, pasti kami rahasiakan. Korban yang melapor tidak kami pungut biaya sama sekali,"tegasnya.
Sementara Mutiara Ika Pratiwi mengungkapkan, sosialisasi ini memang disasar ke ibu-ibu yang menjadi penggerak. Tidak secara struktur formal, namun sebagai penggerak sosial.
"Misalnya ada kasus kekerasan di rumah tangga yang ada di lingkungan sekitar gitu. Dan ibu-ibu seperti TP PKK dan posyandu sangat dekat mengetahui adanya kasus kekerasan perempuan dan anak,"katanm Ika.
Editor: Aspian Nur