Terkait hal itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur berencana meminta kembali izin pertambangan tersebut agar bisa dikembalikan kepada pemerintah daerah.
Hal ini disampaikan Kepala DLH Kaltim Anwar Sanusi kepada Korankaltim.com Selasa (27/8/2024) hari ini. Disebutkannya, DLH bersama kabupaten kota se-Kaltim telah bersepakat semua perizinan yang ditarik ke pusat agar bisa dikembalikan ke daerah.
"Kami meminta melalui KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Republik Indonesia pusat agar semua izin dikembalikan ke provinsi maupun kabupaten," tegas Anwar.
Untuk perusahaan pertambangan yang selesai masa izinnya harus segera menyelesaikan kewajiban seperti restorasi dan reklamasi lahan pasca tambang.
"Intinya sebelum tugas restorasi selesai, kami meminta jangan sampai diizinkan untuk mengambil (dana) jaminan reklamasinya," sebut Anwar lagi.
Hal tersebut sebagai upaya meningkatkan keberhasilan Benua Etam dalam pengelolaan lingkungan khususnya pasca tambang. Selain penarikan izin dari pusat ke daerah guna meningkatkan perbaikan lingkungan, DLH Kaltim juga mendorong peran pelajar di sekolah-sekolah untuk melakukan penghijauan dengan melibatkan Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta khususnya masyarakat guna pemanfaatan area tambang.
"Kami akan mengumpulkan semua sektor terkait sehingga jangan sampai ada yang merasa dirugikan, seperti pemanfaatan bekas pertambangan ilegal," sebut Anwar lagi.
Untuk pertambangan legal di Kaltim biasanya proses reklamasi dilakukan secara rutin dan berlangsung tertib dengan menanam berbagai tanaman endemik. "Misalnya seperti pohon gaharu, ulin, meranti dan beberapa lainnya yang sudah cukup besar," pungkasnya.
Editor: Aspian Nur