Saat ini kasusnya sedang bergulir di Unit Jatanras Polresta Samarinda.
Rabu (21/8/2024) hari ini, wanita berusia 46 tahun itu dengan didampingi Biro Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim datang ke Mapolresta Samarinda untuk dimintai keterangan tambahan.
Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman mengatakan kliennya tersebut hari ini mendapatkan panggilan dari Polresta, terkait laporan sebelumnya.
"Pemanggilan ini untuk tambahan keterangan yang sudah diberikan sebelumnya oleh klien kami, jadi ini hanya untuk melengkapi saja," kata Sudirman.
Dan terkait dengan proses selanjutnya berdasarkan informasi dari penyidik nantinya pihak dari terlapor, akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Mungkin dalam waktu dekat ini dipanggil untuk dimintai keterangan," sebutnya.
Setelah ini mereka masih menunggu tahapan selanjutnya dari pihak Kepolsiain.
"Artinya upaya-upaya hukum yang dilakukan pihak Kepolsiain, setelah pemanggilan pihak terlapor nantinya," ujar Dirman.
Disinggung soal apakah nantinya akan ada langkah mediasi, pihaknya masih akan menunggu langkah hukum dari kepolisian.
"Yang jelas saat ini kami tetap mengikuti proses hukum dulu, tetapi kalau dari Kepolsiain punya solusi, ya dilihat nanti seperti apa," tutupnya.
Sementara Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Wakasat Reskrim AKP Kadio mengatakan untuk saat ini pihaknya agendakan akan mengundang pihak terlapor untuk melakukan klarifikasi.
"Ya mudahan secepatnya, mungkin dalam Minggu ini dipanggil untuk klarifikasi, tetapi tergantung dari pihak terlapor bisa hadir atau tidak," kaa Kadio.
Ia pun mengaku nantinya akan menawarkan untuk dilakukan mediasi, sebelum dilakukan proses ke tahap selanjutnya.
"Kalau memang tidak ada titik temu, baru kami proses terkait dugaan intimidasinya, itu seperti apa?, kalau memang memenuhi unsur baru ke tahap penyidikan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, orangtua wali murid berinisial WD didampingi TRC PPA Kaltim, mendatangi Polresta Samarinda untuk membuat laporan terkait dugaan intimidasi, yang dilakukan oleh pihak Sekolah Dasar (SD), dimana anaknya bersekolah, Selasa (13/8/2024) lalu.
Yang mana menurut keterangan WD mengatakan bahwa dirinya pada Senin (12/8/2024) lalu, ia mendapatkan intimidasi, pengancaman, dan perampasan ponsel, yang terjadi di ruang kepala sekolah, di salah satu SD kawasan Samarinda Utara.
"Kejadiannya itu setelah rapat orang tua murid di aula sekolah, kemudian saya disuruh masuk ke dalam ruang kepala sekolah, disitu diminta untuk tanda tangan, supaya menyetujui kalau di sekolah ini tidak ada jual beli buku, tetapi saya tidak mau, karena sudah membeli buku paketnya. Yang saat itu di dalam ruang ada kepala sekolah, oknum RT, serta salah satu perwakilan paguyuban," ungkapnya saat itu.
Ia pun sempat merekam pembicaraan tersebut, dengan menggunakan kamera ponselnya secara diam-diam, dengan mode video, yang hanya berupa suara percakapan.
"Disitu saya sudah sempat merekam, tetapi ketahuan kepala sekolah, dan diminta untuk menghapus videonya, saya tidak mau, disitu pak RT yang bertindak dia minta hp saya, tetapi saya tidak mau kasih, terus langsung dirampas pak RT, dan rekamannya langsung dihapus," sebutnya.
"Dan saya tetap tidak mau tanda tangan, dan mereka juga sempat mengancam, akan dilporkan oleh Persatuan Guru di Kaltim," sambungnya.
Editor Aspian Nur