Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu menyampaikan, museum di sudut Taman Samarendah itu adalah aset Pemkot Samarinda khususnya Disdik sehingga perlu adanya kerja sama.
“Kami bekerja sama terkait parkir untuk mengatasi masalah jukir (juru parkir) liar di sekitar Taman Samarendah yang meresahkan masyarakat," ungkap Manalu.
Keputusan untuk memindahkan area parkir ke Museum Samarinda bertujuan untuk mengembalikan fungsi Taman Samarendah sebagai ruang publik yang nyaman untuk rekreasi dan olahraga.
Penertiban lalu lintas menjadi satu diantara alasan pemindahan lokasi parker mengingat area parkir yang lama dapat dimanfaatkan untuk kegiatan olahraga masyarakat.
Kerjasama ini juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda. Pada parkir di museum ini, pembayaran menggunakan non tunai.
Kepala Disdik Samarinda Asli Nuryadin secara terpisah mengatakan langkah ini sebagai bentuk pembenahan. Apalagi Samarinda sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Jika ada lahan strategis, kami manfaatkan sebagai lahan parkir untuk menambah PAD. Parkir disini didorong untuk bisa bayar secara cashless. Ini kalau ditelaah lebih mempermudah dan lebih efisien," kata Asli.
Sementara itu Koordinator Parkir Dishub Samarinda, Duri mengatakan sejak diberlakukannya kebijakan baru yang melarang parkir di Taman Samarendah mulai 1 Agustus lalu, mereka sudah menindak lima kendaraan yang melanggar aturan tersebut. Kebanyakan dari kendaraan tersebut milik pengunjung dari luar daerah yang belum mengetahui aturan baru tersebut. "Evaluasinya delapan hari ini kami telah menderek lima kendaraan dari Taman Samarendah," sebut Duri.
Duri berharap, dengan tindakan tegas ini, masyarakat akan lebih disiplin dan tertib dalam mematuhi aturan yang ada demi kenyamanan bersama.