Jumat, 02/08/2024
Jumat, 02/08/2024
Iwan Setiawan (41) yang diamankan polisi lantaran gelapkan sepeda motor milik teman karibnya. (Foto: Polsek Samarinda Seberang)
Jumat, 02/08/2024
Iwan Setiawan (41) yang diamankan polisi lantaran gelapkan sepeda motor milik teman karibnya. (Foto: Polsek Samarinda Seberang)
Penulis: Nancy
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Bisa jadi Iwan Setiawan tak mengetahui secara mendalam makna pertemanan. Bagaimana tidak, pria berusia 41 tahun itu justru menjaminkan motor milik teman baiknya sendiri saat mengalami kecelakaan lalu lintas.
Peristiwa itu berawal pada 17 Juni hari Senin bulan lalu. Saat itu Iwan mendatangi rumah teman baiknya di Gang Hasanuddin, Jalan Mas Penghulu, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang dengan tujuan meminjam sepeda motor Honda Vario KT 3378 IC.
"Dia memang sering meminjam motor ke temannya itu karena mereka berteman baik. Karena itulah temannya ini tak ragu meminjamkan motor ke Iwan,"kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani saat dikonfirmasi Jumat (2/8/2024) hari ini.
Namun lama ditunggu Iwan justru tak datang mengembalikan motor, membuat temannya langsung melaporkan hal itu ke Polsek Samarinda Seberang. "Setelah kami terima laporan anggota langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi serta mencari petunjuk," papar Bitab.
Hari Minggu (28/7/2024) pekan lalu sekitar pukul 13.40 WITA, Iwan berhasil diringkus di rumahnya Jalan Pangeran Bendahara Gang Sepakat Kecamatan Samarinda Seberang.
"Saat diinterogasi sepeda motor tersebut ternyata dijaminkan Iwan kepada seorang pria yang ditabraknya sebagai bentuk tanggung jawabnya saat mengalami kecelakaan itu. Ternyata Iwan justru tidak tahu dimana keberadaan pria yang ditabraknya itu, itu pengakuan Iwan," ungkap Bitab.
Barang bukti yang diamankan dari Iwan hanya Bukti Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB), sedangkan sepeda motor masih dalam pencarian. Iwan pun dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.