Jumat, 02/08/2024

Terlibat Kecelakaan, Iwan Setiawan Jaminkan Motor Teman Sendiri ke Orang Tak Dikenal, Akhirnya Diringkus Polisi

Jumat, 02/08/2024

Iwan Setiawan (41) yang diamankan polisi lantaran gelapkan sepeda motor milik teman karibnya. (Foto: Polsek Samarinda Seberang)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Terlibat Kecelakaan, Iwan Setiawan Jaminkan Motor Teman Sendiri ke Orang Tak Dikenal, Akhirnya Diringkus Polisi

Jumat, 02/08/2024

logo

Iwan Setiawan (41) yang diamankan polisi lantaran gelapkan sepeda motor milik teman karibnya. (Foto: Polsek Samarinda Seberang)

Penulis: Nancy

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Bisa jadi Iwan Setiawan tak mengetahui secara mendalam makna pertemanan. Bagaimana tidak, pria berusia 41 tahun itu justru menjaminkan motor milik teman baiknya sendiri saat mengalami kecelakaan lalu lintas.

Peristiwa itu berawal  pada 17 Juni hari Senin bulan lalu. Saat itu Iwan mendatangi rumah teman baiknya di Gang Hasanuddin, Jalan Mas Penghulu, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang dengan tujuan meminjam sepeda motor Honda Vario KT 3378 IC.

"Dia memang sering meminjam motor ke temannya itu karena mereka berteman baik.  Karena itulah temannya ini tak ragu meminjamkan motor ke Iwan,"kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani saat dikonfirmasi Jumat (2/8/2024) hari ini.

Namun lama ditunggu Iwan justru tak datang mengembalikan motor, membuat temannya langsung melaporkan hal itu ke Polsek Samarinda Seberang. "Setelah kami terima laporan anggota langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi serta mencari petunjuk," papar Bitab.

Hari Minggu (28/7/2024) pekan lalu sekitar pukul 13.40 WITA, Iwan berhasil diringkus di rumahnya Jalan Pangeran Bendahara Gang Sepakat Kecamatan Samarinda Seberang.

"Saat diinterogasi sepeda motor tersebut ternyata dijaminkan Iwan kepada seorang pria yang ditabraknya sebagai bentuk tanggung jawabnya saat mengalami kecelakaan itu. Ternyata Iwan justru tidak tahu  dimana keberadaan pria yang ditabraknya itu, itu  pengakuan Iwan," ungkap Bitab.

Barang bukti yang diamankan dari Iwan hanya Bukti Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB), sedangkan sepeda motor masih dalam pencarian. Iwan pun dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Editor: Aspian Nur

Terlibat Kecelakaan, Iwan Setiawan Jaminkan Motor Teman Sendiri ke Orang Tak Dikenal, Akhirnya Diringkus Polisi

Jumat, 02/08/2024

Iwan Setiawan (41) yang diamankan polisi lantaran gelapkan sepeda motor milik teman karibnya. (Foto: Polsek Samarinda Seberang)

Share

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.