Seperti yang dilakukan instansi tersebut Kamis (1/8/2024) hari ini di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Syahranie (RSUD AWS) Jalan Palang Merah Indonesi, yang mana beberapa kendaraan baik roda empat maupun roda dua, harus diderek karena parkir bukan pada tempatnya.
Aksi menderek mobil itu merupakan komitmen dari Dishub Samarinda menertibkan parkir pinggir jalan yang ada di Kota Tepian. Kepala Seksi (Kasi) Parkir Dishub Samarinda Duri menjelaskan, satu motor dibawa menggunakan pick up dan satu mobil diderek menggunakan towing.
"Kendaraan roda dua ada di depan pintuk masuk RSUD AW Syahranie," kata Duri disela kegiatan Dishub Samarinda kepada Korankaltim.com siang tadi.
Dishub sudah berkeliling daerah tersebut berkali-kali bahkan sudah melakukan penindakan, penderekan atau penggembosan namun masih ada kendaraan yang parkir di lokasi tersebut, padahal juga sudah berulang kali ditegur, sebelum akhirnya Dishub memutuskan untuk menderek.
"Jadi ini sudah berkali-kali, ini-ini saja kendaraannya, terpaksa kami angkut untuk ke Kantor Dishub Samarinda," tegas Duri.
Denda yang dikenakan masih sama seperti tahun lalu, mereka yang melanggar harus membayar Rp500 Ribu yang berlaku kelipatan setiap harinya. Angka itu bisa bertambah, jika kendaraan tersebut sudah diangkut lebih dari tiga kali.
Tak hanya menderek, Dishub juga melakukan penggembosan beberapa ban mobil yang ada dijalur masuk rawat jalan RSUD AW Syahranie.
"Karena towing hanya satu, jadi hanya satu yang kami derek sebagai simbolis. Kalau berulang kali dikhawatirkan waktu karena harus bolak-balik," tegasnya.
Dishub Samarinda menyayangkan masih banyak kendaraan yang ngeyel dan tetap parkir di lokasi yang memang tidak diperbolehkan untuk parkir. Apalagi di sekitar RSUD AW Syahrani itu memang ada larangan parkir atau P dicoret.
Terlebih lagi, Dishub melalui banyak sosial media (sosmed), rajin mempublikasi kegiatan. Salah satunya terkait dengan penderekkan ini.
"Ini kami gembosi semua, karena jelas disini ada tanda larangan parkirnya. Tapi mereka juga tetap parkir, dan ini sebagai bentuk memberikan efek jera bagi mereka pengguna kendaraan," tutup Duri.
Editor: Aspian Nur