Realisasi Pemerintah Terkait Aturan Aborsi Harus Disertai Persyaratan
1 menit baca271 kali dibaca

Penulis: */Ainur Rofiah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Aturan pemerintah pusat terkait legalisasi aborsi mendapat penolakan dari anggota DPRD Samarinda, Muhmmad Novan Syahroni Pasie.
Secara terbuka Novan menyatakan tak setuju dengan aturan tersebut. Kalau melihat aturan itu diberikan kepada orang yang tepat seperti korban pelecehan seksual, maka tentu akan ada banyak persyaratan yang disertakan.
"Misalnya digunakan untuk korban pelecehan seksual, tentu akan ada banyak pertimbangan dan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaaannya," kata Novan kepada Korankaltim.com Kamis (1/8/2024).
Aborsi memang masih tabu untuk masyarakat luas, apalagi masih ada praktik aborsi ilegal bukan difasilitas kesehatan yang mendapatkan izin. Banyak masyarakat yang mempertanyakan prosedur pasti terkait prosesnya, bahkan ditakutkan bisa disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Tentu ada banyak prosedur yang harus dilengkap, diantaranya dengan laporan kepolisian. Setelah adanya laporan, pasti dilakukan penyelidikan.
"Segala sesuatunya akan menjadi salah atau benar kalau dilakukan secara terstruktur. Contohnya di korban kekerasan yang saya sebutkan tadi," sebut Novan lagi.
Politisi Fraksi Golkar itu mengaku menyetujui adanya aturan tersebut jika hanya diperuntukkan pada korban kekerasan seksual yang bisa membahayakan diri karena masih ada korban kekerasan seksual yang mau merawat dan membesarkan bayinya.
"Tetapi kalau case-nya memang mengganggu mental dia, sehingga ini dan itu, maka saya setuju. Beda kalau misal si korban mau merawat, jangan dipaksa untuk menggugurkan. Kalau korban kekerasan sampai hamil kemudian bayinya dibiarkan sampai lahiran, akan mengganggu pskiloginya ibu dan anak juga, perkembangan janinnya tidak bagus," paparnya.
Diharapkan legalitas aturan ini bisa dibarengi dengan banyaknya persyaratan agar tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggungjawab. Sebelum adanya aturan ini, memang praktik aborsi pernah diperbolehkan namun hal ini berkaitan dengan kesehatan.
"Misalnya dia sudah berumur, kalau bahasanya 'kebobolan' dalam rumah tangga. Sehingg apabila dilanjutkan kehamilannya, bisa membahayakan nyawa ibunya juga," pungkasnya
Editor: Aspian Nur










