Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda Muhammad Novan Syahroni Pasie kepada Korankaltim.com menjelaskan terkait RDP tersebut.
“RDP kami dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yaitu Disdamkar, rapat tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Regulasi yang ada saat ini diharapkan bisa lebih mendukung, khususnya dengan wacana perda (peraturan daerah) yang diusulkan,” papar Novan kepada Korankaltim.com usai rapat.
Satu diantara usulan tersebut dan sudah berjalan adalah advis bangunan yang mana selama ini ruko-ruko tidak mempunyai jalur evakuasi, secara spesifikasi pintu evakuasi, padahal berdasarkan standarisasi secara teknis milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) harus ada pintu untuk evakuasi.
“Memang mereka juga punya beberapa kendala seperti ruko sudah proses berjalan saat pembangunan, tapi baru mengajukan izin membangun. Ini sebagai catatan dan peringatan, tidak boleh seperti itu,” papar Novan.
Dari Disdamkartan sendiri nanti akan lebih pada pencegahan di lingkungan sekitarnya, seperti penyediaan apar maupun hydran kering yang tersedia di beberapa titik.
Saat ini, berdasarkan hasil deteksi pihak Disdamkartan, ada 44 titik rawan kebakaran. Inilah yang nantinya diharapkan bisa memperkuat kinerja mereka di lapangan saat produk hukumnya sudah terbentuk.
“Karena kendala mereka tidak punya regulasi untuk penekanan kepada pelaku usaha. Banyak di lingkungan sekitar pelaku usaha, khususnya kelontongan yang tidak memanfaatkan atau memiliki apar (alat pemadam api ringan),” tutup Novan.
Apalagi toko kelontong ada yang menjual produk yang rawan terbakar seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran, tabung gas dan sebagainya. Terlepas dari aturan legal atau tidaknya BBM eceran ini, DPRD melihat dari sudut pandang pencegahan terhadap kebakaran.
“Pansus (panitian khusus) kami sudah masuk tahap akhir , segera disampaikan ke pimpinan, agar bisa ditindaklanjuti sebagai perda. Draftnya sudah disusun dan kami nilai sudah mengakomodir semuanya,” tutup Novan.
Editor: Aspian Nur