UU KIA tersebut mengatur hak dan kewajiban untuk ibu pekerja yang melahirkan dan kini bagi perempuan atau ibu yang melahirkan bisa mendapat cuti khusus hingga enam bulan lamanya.
Hal itu dimungkinkan karena Presiden RI Joko Widodo sudah resmi meneken UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur Rozani Erawadi menjelaskan, beberapa waktu lalu Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) telah mensosialisasikan UU KIA tersebut.
"Kami minta kalau sudah ada peraturan pelaksanaannya, tiap perusahaan bisa menyesuaikan dengan peraturan internal dan di peraturan kerja bersama," ujar Rozani kepada Korankaltim.com Kamis (25/7/2024).
Disnakertrans Kaltim saat ini tengah menunggu peraturan pelaksana itu sebab dari Undang-undang yang normanya umum pasti akan ada norma yang lebih spesifik dan teknis. "Kalau sudah ada peraturan teknisnya, tentu akan segera disesuaikan aturan-aturan penunjang lainnya," sebut Rozani.
Mengenai adanya kemungkinan rasa takut para pekerja atau buruh dengan adanya aturan ini bisa meminimalisir pekerja perempuan yang masuk dalam perusahaan, Rozani mengungkapkan aturan tersebut merupakan bagian upaya agar generasi kedepan lebih baik. "Disetiap pekerjaan tentu diperlukan fasilitas-fasilitas kerja tertentu khususnya untuk perempuan, baik itu kesehatan perempuan itu sendiri maupun ibu dan anaknya yang harus mendapatkan perhatian. Kami yakin dalam putusan aturan ini telah melalui satu proses mekanisme partisipasi publik," pungkas Rozani.
Editor: Aspian Nur