Hal itu disampaikan Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu dan realisasi dari peraturan tersebut berlaku mulai 1 Agustus bulan depan.
“Sejak 1 Agustus, rencananya kami akan memberdayakan parkir di museum yang dikelola oleh Dishub,” kata Manalu kepada Korankaltim.com Minggu (21/7/2024).
Langkah ini diambil untuk menertibkan juru parkir (jukir) liar yang ada di Taman Samarendah tersebut. “Ini terkait adanya jukir liar yang viral di media sosial, ibu-ibu yang meminta parkir Rp10 ribu, itu meresahkan buat masyarakat,” ungkap Manalu.
Tak hanya berupaya sendiri, Manalu juga meminta pada pengendara untuk berani melawan jukir-jukir yang saat ini disebut ilegal. Bahkan dia juga memperbolehkan pengunjung, apabila ingin memarkirkan kendaraannya di Museum Kota Samarinda mulai Senin (22/7/2024) besok.
Dishub Samarinda menyayangkan masih banyak masyarakat yang membiarkan eksistensi dari jukir-jukir yang tidak bertanggung jawab yang mana para jukir mempersilahkan pengunjung untuk parkir di Taman Samarendah tersebut padahal sudah tertera jelas bahwa kawasan tersebut tidak boleh parkir.
Saat Dishub melakukan penerbitan dengan mengangkut kendaraan yang parkir di tepi jalan Taman Samarenah para jukir tadi justru langsung melarikan diri dan enggan bertanggung jawab yang membuat beban denda diberikan pada pemilik kendaraan. Masyarakat juga masih suka memelihara jukir dengan tetap memberikan uang pada mereka.
Editor: Aspian Nur