Hal ini disampaikan Kepala Diskumi Samarinda Nurahmani kepada Korankaltim.com Kamis (18/7/2024) hari ini. “Data yang kami miliki ada seribu koperasi di Samarinda, yang aktif hanya sekitar 300. Pembubaran koperasi yang tidak aktif tidak bisa kami lakukan karena harus lewat kementrian, tapi kami tetap melaporkan. Prosesnya panjang tapi kami tetap ada tindakan,” kata Yama, sapaan akrab Nurahmani.
Diakui Yama masalah koperasi yang ada di Kota Tepian dan seluruh daerah adalah terdapat koperasi yang tidak ada anggota dan alamatnya. Ada 14 indikator penilaian koperasi sangat sehat sehingga kalau menjadikan indikator tersebut maka sedikit sekali koperasi yang akan berjalan.
Minimnya koperasi yang terbilang aktif ini membuat masyarakat masih banyak yang mengajukan pinjaman ke rentenir. Wali Kota Samarinda Andi Harun pun tidak memungkiri pengalamannya melihat pedagang di pasar yang terjerat pinjaman rentenir. “Mereka pinjam dengan rentenir, setiap hari bayar kadang Rp15 sampai 20 Ribu. Padahal keuntungan mereka hari itu bisa saja tidak sampai segitu,” kata Andi Harun pada wawancara beberapa waktu lalu.
“Yang menagih tidak mau tahu, yang meminjam juga tidak berpikir panjang, yang penting mereka dapat uang, bayar harian yang dipikir mudah,” ucap Andi Harun lagi.
Tak heran jika Pemerintah Kota Samarinda punya program Kredit Bertuah yang bekerja sama dengan bank daerah. Di bank tersebut, pemkot menaruh Rp15 Miliar, yang bisa dipinjam masyarakat Samarinda tanpa jaminan atau agunan.
Hal itu juga dibenarkan oleh Yama yang menyebut sejak diluncurkan tahun 2023 lalu peminatnya masih cenderung sedikit padahal langkah ini harusnya terbilang mudah.
“Memang slogannya kami berharap masyarakat bebas dari rentenir tapi pada kenyataannya masyarakat kadang-kadang melirik juga karena mereka tidak ada persyaratan apa-apa, hanya KTP saja,” jelas Yama. “Tidak punya NIB (Nomor Induk Berusaha) juga tetap dipinjamkan, yang penting bayar setiap hari dan mereka rajin menagih,” ungkap Yama.
Namun untuk koperasi peminjam tentu diberatkan dengan simpanan wajib dan simpanan pokok padahal koperasi memberikan jangka waktu pelunasan yang cukup panjang dan aman. Sedangkan untuk rentenir tanpa disadari membuat peminjam merasa tercekik dan tersiksa, karena rentan waktu dan wajib bayar yang pendek.
Editor: Aspian Nur