Pelanggaran tersebut adalah berkendaraan sambil menggunakan handphone, pengemudi dibawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, tidak menggunakan safety belt dan helm SNI, berkendaraan dalam pengaruh alkohol, melawan arus, kendaraan melampaui batas kecepatan berkendaraan, kendaraan over dimensi over load (odol), dan melanggar hak utama kendaraan tertentu (prioritas).
Senin (15/7/2024) pagi tadi Polresta Samarinda menggelar apel untuk mengawali dimulainya kegiatan tersebut dipimpin Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto di Halaman Parkir Mapolresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi, dihadiri jajaran kepolisian serta instansi terkait.
Operasi Patuh Mahakam 2024 akan berlangsung selama 14 hari hingga Minggu (28/7/2024) akhir bulan nanti. "Dengan harapan kegiatan ini nantinya dapat meningkatkan disiplin masyarakat saat berlalu lintas di jalan. Dengan begitu dapat meminimalisir pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan," ujar Eko kepada Korankaltim.com.
Sasaran tersebut ada tiga pelanggaran yang difokuskan, berpotensi menimbulkan kecelakaan yakni tidak menggunakan helm, melawan arus dan pengendara dibawah umur.
"Ada sembilan sasaran tetapi ada tiga yang memang potensi menimbulkan kecelakaan, seperti tidak menggunakan helm SNI, melawan arus serta pengendara dibawah umur," terangnya.
Unsur yang terlibat dalam dalam kegiatan ini yakni TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, serta instansi terkait lainnya. "Jadi, tim gabungan ini bersama-sama melakukan patroli, razia serta sosialisasi kepada masyarakat terhadap kepatuhan dalam berlalu lintas," pungkas Eko.
Editor: Aspian Nur