Peristiwa itu terjadi pada 25 Juni 2024 bulan lalu namun baru jadi perbincangan saat ini karena videonya viral di medsos sejak Senin (8/7/2024) kemarin. Ironis, karena MY "mengacak" payudara remaja putri yang masih berusia 12 tahun.
MY melakukan aksinya itu di kawasan Samarinda Ulu hati Selasa sekitar pukul 18.28 WITA, aksinya terekam CCTV saat mengendarai sepeda motor, pasca melakukan aksinya tersebut di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat itu si remaja putri pulang dari masjid usai menjalankan salat Maghrib bersama dengan temannya berjalan kaki. Tak lama MY melintas dengan mengendarai sepeda motor dan tiba-tiba langsung memegang payudara korban, saat berpapasan.
Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut pun sekitar pukul 14.30 WITA, langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku, sesuai dengan ciri-ciri yang beredar di medsos.
"Setelah kami terima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan, dengan menganalisa CCTV, terkait ciri-ciri pelaku," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Waka Polsek AKP Marthen Roson saat dikonfirmasi Selasa (9/7/2024) hari ini.
Tak perlu waktu lama anggota pun sekitar pukul 20.00 WITA berhasil mengetahui identitas serta keberadaan pelaku, yang tinggal di kawasan Jalan Slamet Riyadi Sungai Kunjang.
"Jadi pelaku malam harinya langsung diamankan bersama dengan barang bukti, sepeda motor, helm serta pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan perbuatannya," tuturnya.
Saat dilakukan interogasi pelaku awalnya tak mengakui perbuatannya, tetapi setelah ditunjukkan bukti, rekaman CCTV, pelaku pun tak bisa mengelak. "Awalnya dia gak ngaku, tetapi saat kami tunjukkin buktinya, baru dia mengaku," ujarnya.
Ditanya terkait dengan motif pelaku melakukan perbuatannya itu, pihaknya masih melakukan pendalaman. "Motifnya masih kami dalami, dan ini masih dilakukan pemeriksaan," tutupnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat(1) jo pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Editor: Aspian Nur