Manalu menjelaskan jika memang hal tersebut merupakan kewenangan dari pihak bandara karena bandara memiliki layanan usaha.
“Sepengetahuan kami untuk bandara itu ada kerja sama Bandara dan Layanan Usaha (BLU). sama seperti Angkasa Pura, kerja sama dengan sejumlah operator angkutan,” kata Manalu saat dikonfirmasi Korankaltim.com Minggu (7/7/2024).
Manalu juga menyayangkan masih belum adanya kerja sama antara operator taksi online dengan pihak bandara tersebut yang membuat kendaraan online masih belum boleh mengambil pelanggan ke dalam bandara.
Mereka yang ingin menggunakan taksi online, harus berjalan cukup jauh hingga ke luar kawasan bandara.
“Semua operator armada, yang sudah punya kerja sama dengan badan layanan itu selain harus punya izin usaha angkutan umum, dia juga wajib punya KIR,” lanjutnya.
Angkutan online memang belum memiliki kerja sama jadi wajar jika penumpang yang memesan diminta untuk berjalan hingga keluar kawasan bandara. Secara tupoksi, untuk mengomentari hal ini, Manalu mengaku tidak memiliki kewenangan mengingat pihaknya hanya berwenang dari bagian KIR kendaraannya saja.
“Untuk mereka yang kerja sama dengan bandara itu dari operator taksi onlinenya. Jadi, tidak bisa jika hanya satu atau beberapa driver saja yang mengajukan,” pungkas Manalu.
Editor: Aspian Nur